BERITABANGGAI.COM, ABUNTA – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus dilaksanakan jajaran Polres Banggai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di tengah tengah masyarakat.
Seperti yang dilakukan aparat Kepolisian Sektor Bunta, Senin malam (25/5/2021). Personel yang dipimpin Kapolsek Iptu Nanang Afriko SH, MH, ini mengerebek salah satu rumah di Desa Matabas, Kecamatan Bunta.
“Personel patroli mendapat informasi dari warga terdapat satu rumah menjual miras,” kata Iptu Nanang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah yang diketahui milik seorang IRT bernisial YB (34) petugas menyita miras tradisional jenis cap tikus.
“Cap tikus yang diamankan sebanyak tiga kantong ukuran kecil,” ungkap Iptu Nanang.
Petugas selanjutnya melakukan penyitaan dan pemberian surat tanda terima serta mengamankan minuman haram tersebut ke Mapolsek bunta. Sedangkan pelaku diberikan peringatan keras.
“Minuman haram ini disembunyikan pelaku di dalam lemari kecil yang berada di bagian dapur,” kata Iptu Nanang. (bb/03)
Discussion about this post