BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menggelar rapat jejaring skrining layak hamil dan ANC. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swissbelinn Luwuk, Selasa 30 Juli 2024.
Rapat jejaring skrining layak hamil dan ANC dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Banggai, Nurmasita Datu Adam.
Peserta dalam kegiatan itu sekitar 30 orang lebih yakni Bidan Koordinator se Kabupaten Banggai, perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk, serta klinik swasta di Kabupaten Banggai.
Sekdis Kesehatan Banggai, Nurmasita Datu Adam, menerangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai perlu melakukan kegiatan rapat pembentukan dan evaluasi jejaring skrining layak hamil dan ANC.
Ia menceritakan, kinerja tenaga kesehatan yang baik akan berdampak pada kualitas pelayanan pemeriksaan pada ibu hamil, termasuk kinerja bidan sebagai penyedia pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
Dengan kualitas Antenatal Care (ANC) yang baik maka ibu dan keluarga siap menjadi orang tua dan juga dapat melalui proses persalinan dengan aman.
“Apabila proses kehamilan, persalinan dan nifas dilalui dengan aman, maka Angka Kematian Ibu (AKI) akan menurun,” katanya.
Dijelaskan, pelayanan terpadu merupakan pelayanan antenatal komprehensif dan terpadu, mencakup upaya promotif, preventif sekaligus kuratif dan rehabilitative yang meliputi pelayanan KIA, gizi, pengendalian penyakit menular, penanganan penyakit tidak menular serta beberapa program lokal dan spesifik lainnya sesuai dengan kebutuhan program.
Sementara kehamilan merupakan kejadian fisiologis yang dialami oleh perempuan.
Setiap kehamilan beresiko mengalami gangguan kehamilan yang disebut komplikasi, gangguan kehamilan tersebut merupakan penyebab langsung kematian ibu.
Berdasarkan penyebab tersebut kehamilan beresiko tinggi atau komplikasi kehamilan biasanya terjadi karena faktor empat terlalu dan tiga terlambat.
Ia menyebutkan, faktor empat terlalu yaitu terlalu muda (kurang dari 20 tahun), terlalu tua (lebih dari 35 tahun), terlalu sering hamil dan dekat atau rapat jarak kehamilan.
Sementara faktor tiga terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis kegawatdaruratan, terlambat tiba di fasilitas kesehatan dan terlambat mendapat pertolongan medis.
Ia menjelaskan, dalam melakukan intervensi spesifik pada sasaran layak hamil dan ANC perlu diatur mekanisme dalam skrining evaluasi layak hamil dan ANC oleh Rumah Sakit dan Puskesmas hingga posyandu sebagai ujung tombak dalam melakukan penanganan tindakan kedokteran medis lainnya.
“Ini yang mendorong Dinas Kesehatan merasa perlu melakukan rapat pembentukan dan evaluasi jejaring skrining layak hamil dan ANC,” tuturnya.
Tujuannya, kata dia, memberikan pelayanan skrining layak hamil dan ANC secara komprehensif dan berkualitas kepada semua ibu hamil.
Adapan secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan skrining layak hamil dan ANC yang komprehensif dan berkualitas. Juga mendeteksi secara dini dan melakukan intervensi dini terhadap kelainan penyakit/gangguan pada ibu hamil serta peningkatan kualitas pelayanan skrining layak hamil dan ANC bagi ibu hamil. (BB/007)
Discussion about this post