Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Advokat Muda Ini Ragukan Pernyataan Irwanto Kulab Soal Pelimpahan Kewenangan

Berita Banggai by Berita Banggai
13 Oktober 2024
0
Aditya Bayu Pratama

Aditya Bayu Pratama

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Advokat muda yang tergabung dalam Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (SM-SBM), Aditya Bayu Pratama mengaku ragu atas pernyataan Anggota DPRD Banggai, Irwanto Kulab yang menyebut pelimpahan kewenangan Bupati ke Camat telah dianggarkan dalam APBD tahun 2024.

 

Bayu sapaan akrabnya, seakan ragu jika pelimpahan kewenangan itu telah dianggarkan dalam APBD tahun 2024 ini.

 

Keraguannya tentu sangat beralasan, setelah Bayu membaca Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

 

“Saya ragu dengan pendapat Pak Irwanto Kulab setelah saya membaca Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023. Biasanya, dalam Perda diatur tentang Kode Rekening yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan atau sub kegiatan,” ungkap Bayu kepada media ini, Minggu 13 Oktober 2024.

 

Sepengetahuannya, kode rekening yang digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pelimpahan kewenangan oleh Bupati kepada Camat, adalah menggunakan Kode Rekening Kecamatan karena wewengan yang dilimpahkan telah menjadi kewenangan camat.

 

“Setahu saya kode rekening yang digunakan adalah 7.01.02.2 …. Namun jika kode rekening ini ditelitikan pada APBD TA.2024 dengan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, maka hanya terdapat kurang lebih 2 (dua) kegiatan atau sub kegiatan, yaitu item kegiatan pada kode rekening 5.1.02.01.01.0052, yang berhubungan dengan pelimpahan kewenangan, sebesar Rp5.500.000,- serta pada sub kegiatan 7.01.02.2. 01.0002 untuk item kegiatan peningkatan efektifitas di kecamatan, dengan total anggaran Rp.6.110.700,” bebernya.

 

Lebih jauh Bayu mengatakan, jika benar semua kecamatan telah menerima dana pelimpahan kewenangan sebesar Rp5 Miliar untuk setiap kecamatan maka pastilah cukup banyak kegiatan maupun sub kegiatan di kecamatan dan dengan dana yang cukup besar pula.

 

Dari data ini, Bayu meragukan penjelasan dari Irwanto Kulap, apakah benar dukungan dana pelimpahan kewenangan telah dimuat dalam APBD 2024.

Pada bagian lain, Bayu sapaan akrabnya juga mengomentari penyampaian Irwanto yang menyatakan, karena Dana pelimpahan kewenangan telah diatur dalam APBD Tahun 2024 maka harus dilaksanakan, meskipun perintah pelaksanaan Perbup Nomor 49 itu pada Tahun 2025.

 

Seharusnya DPRD Kabupaten Banggai kata Bayu, dapat secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi Budgeter. Jika memang perintah Perbup 49/2023 pelaksanaan pelimpahan kewenangan nanti Tahun 2025, maka DPRD Kabupaten Banggai tidak perlu menyediakan dukungan anggarannya dalam APBD 2024

 

“Jadi ini tindakan kesengajaan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD 2024 untuk mengangkangi keberadaan Perbup 49 yang telah berlaku sejak Tahun 2023. Di sisi lain, DPRD Banggai juga tidak cermat dalam mengalokasikan dukungan dana pelimpahan kewenangan dalam APBD, karena Perbup 49 yang menjadi dasar pengaturannya adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 226 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014,” cetusnya.

Di akhir keterangannya, Advokat muda ini berharap, kiranya DPRD Kabupaten Banggai dapat lebih transparan mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBD Tahun 2024, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2024

 

“Setahu saya persetujuan bersama Perda Tentang Perubahan APBD Tahun 2024 hanyalah ditandatangani oleh salah seorang Pimpinan Sementara. Hal yang pasti adalah Ketika Pimpinan Sementara mendandatangani Persetujuan Bersama tersebut tanggal 15 Agustus 2024, Pimpinan Sementara itu belum terbentuk, karena pelantikan Anggota DPRD Banggai masa bakti 2024-2029 dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024.

 

Mungkin Pak Irwanto Kulab bisa menjelaskan tentang status hukum persetujuan bersama penetapan Perda tersebut, apakah sah menurut hukum ataukah batal, karena hal ini akan berdampak pada Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBD Tahun 2024 jika dilakukan uji materiil atas perda tersebut,” tuturnya.

 

Hal inilah tegas Bayu, bagian yang harus dicermati oleh Bawaslu Kabupaten Banggai sehubungan dengan Laporan Tim Hukum Paslon Nomor 3 atas pelaksaan pelimpahan kewenangan oleh Bupati kepada Camat. (*)

(bb/03)

Tags: Aditya Bayu PratamaAPBD Banggai 2024IRWANTO KULAP
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK-Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banggai tahun 2026 menjadi sorotan lantaran menempati posisi ke 12 dari 13 kabupaten kota yang...

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026...

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  HARI  Buruh Internasional (May Day) merupakan hari monumental, bukan sekedar sesuatu yang terberi namun sebuah perjuangan panjang yang penuh...

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, BANGKOK - JOB Tomori kembali menorehkan prestasi di kancah International dengan meraih 2 penghargaan pada ajang The 18th...

Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD...

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

by Berita Banggai
29 April 2026
0

    BERITABANGGAI.COM, TOILI —Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai merespons harapan Bupati Banggai terkait pembentukan puskesmas di Kecamatan Toili, menyusul pemekaran...

Next Post
Kondisi Cagar Budaya Benteng Raja Mbulang di Balantak Memprihatinkan

Kondisi Cagar Budaya Benteng Raja Mbulang di Balantak Memprihatinkan

Pjs Bupati Banggai Tinjau Penanganan Medis Korban Ledakan Speedboat di RSUD Luwuk

Pjs Bupati Banggai Tinjau Penanganan Medis Korban Ledakan Speedboat di RSUD Luwuk

Discussion about this post

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng
  • Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI
  • Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan
  • JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In