BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Advokat muda yang tergabung dalam Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (SM-SBM), Aditya Bayu Pratama mengaku ragu atas pernyataan Anggota DPRD Banggai, Irwanto Kulab yang menyebut pelimpahan kewenangan Bupati ke Camat telah dianggarkan dalam APBD tahun 2024.
Bayu sapaan akrabnya, seakan ragu jika pelimpahan kewenangan itu telah dianggarkan dalam APBD tahun 2024 ini.
Keraguannya tentu sangat beralasan, setelah Bayu membaca Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya ragu dengan pendapat Pak Irwanto Kulab setelah saya membaca Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023. Biasanya, dalam Perda diatur tentang Kode Rekening yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan atau sub kegiatan,” ungkap Bayu kepada media ini, Minggu 13 Oktober 2024.
Sepengetahuannya, kode rekening yang digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pelimpahan kewenangan oleh Bupati kepada Camat, adalah menggunakan Kode Rekening Kecamatan karena wewengan yang dilimpahkan telah menjadi kewenangan camat.
“Setahu saya kode rekening yang digunakan adalah 7.01.02.2 …. Namun jika kode rekening ini ditelitikan pada APBD TA.2024 dengan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, maka hanya terdapat kurang lebih 2 (dua) kegiatan atau sub kegiatan, yaitu item kegiatan pada kode rekening 5.1.02.01.01.0052, yang berhubungan dengan pelimpahan kewenangan, sebesar Rp5.500.000,- serta pada sub kegiatan 7.01.02.2. 01.0002 untuk item kegiatan peningkatan efektifitas di kecamatan, dengan total anggaran Rp.6.110.700,” bebernya.
Lebih jauh Bayu mengatakan, jika benar semua kecamatan telah menerima dana pelimpahan kewenangan sebesar Rp5 Miliar untuk setiap kecamatan maka pastilah cukup banyak kegiatan maupun sub kegiatan di kecamatan dan dengan dana yang cukup besar pula.
Dari data ini, Bayu meragukan penjelasan dari Irwanto Kulap, apakah benar dukungan dana pelimpahan kewenangan telah dimuat dalam APBD 2024.
Pada bagian lain, Bayu sapaan akrabnya juga mengomentari penyampaian Irwanto yang menyatakan, karena Dana pelimpahan kewenangan telah diatur dalam APBD Tahun 2024 maka harus dilaksanakan, meskipun perintah pelaksanaan Perbup Nomor 49 itu pada Tahun 2025.
Seharusnya DPRD Kabupaten Banggai kata Bayu, dapat secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi Budgeter. Jika memang perintah Perbup 49/2023 pelaksanaan pelimpahan kewenangan nanti Tahun 2025, maka DPRD Kabupaten Banggai tidak perlu menyediakan dukungan anggarannya dalam APBD 2024
“Jadi ini tindakan kesengajaan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD 2024 untuk mengangkangi keberadaan Perbup 49 yang telah berlaku sejak Tahun 2023. Di sisi lain, DPRD Banggai juga tidak cermat dalam mengalokasikan dukungan dana pelimpahan kewenangan dalam APBD, karena Perbup 49 yang menjadi dasar pengaturannya adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 226 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014,” cetusnya.
Di akhir keterangannya, Advokat muda ini berharap, kiranya DPRD Kabupaten Banggai dapat lebih transparan mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBD Tahun 2024, serta Perbup Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2024
“Setahu saya persetujuan bersama Perda Tentang Perubahan APBD Tahun 2024 hanyalah ditandatangani oleh salah seorang Pimpinan Sementara. Hal yang pasti adalah Ketika Pimpinan Sementara mendandatangani Persetujuan Bersama tersebut tanggal 15 Agustus 2024, Pimpinan Sementara itu belum terbentuk, karena pelantikan Anggota DPRD Banggai masa bakti 2024-2029 dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024.
Mungkin Pak Irwanto Kulab bisa menjelaskan tentang status hukum persetujuan bersama penetapan Perda tersebut, apakah sah menurut hukum ataukah batal, karena hal ini akan berdampak pada Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBD Tahun 2024 jika dilakukan uji materiil atas perda tersebut,” tuturnya.
Hal inilah tegas Bayu, bagian yang harus dicermati oleh Bawaslu Kabupaten Banggai sehubungan dengan Laporan Tim Hukum Paslon Nomor 3 atas pelaksaan pelimpahan kewenangan oleh Bupati kepada Camat. (*)
(bb/03)
Discussion about this post