Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Pakar Hukum Konstitusi Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Serius Dalam Pilkada Banggai

Berita Banggai by Berita Banggai
2 Mei 2025
0
Prof Dr Andi Muhammad Asrun, SH,MH

Prof Dr Andi Muhammad Asrun, SH,MH

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Pakar hukum konstitusi menilai terdapat dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, Prof Dr Andi Muhammad Asrun, SH,MH yang menyoroti berbagai aspek kekeliruan fatal yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan petahana dalam rangkaian Pilkada Banggai.

Hal itu diuraikan dalam siaran pers ke sejumlah media setelah dia mengamati jalannya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Prof Andi menilai, PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024 semakin memperlihatkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 selaku petahana.

“PSU tersebut merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi akibat terbuktinya pelanggaran yang lakukan oleh Bupati Petahana aquo, yang secara hukum apabila perbuatan serupa dilakukan lagi oleh Calon Bupati yang merupakan petahana maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan tindakan yang berlanjut,” papar prof Andi dalam keterangan resminya pada Rabu, 30 April 2025.

Menurut Prof.Andi rentetan permasalahan yang terungkap dalam sidang di MK itu nampak didominasi oleh kekeliruan tim petahana seperti, pemanfaatan bantuan pemerintah yang di salurkan ke wilayah sanksi PSU, kemudian ada juga perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp100 juta untuk mesjid sehingga menimbulkan persepsi telah menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dari UU Pilkada.

Apalagi terdapat video yang beredar dan menjadi bukti bahwa pelaku diduga adalah merupakan tim dari pasangan calon nomor urut 01, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.

Perbuatan sebagaimana yang terurai, merupakan pelanggaran terhadap 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kata Andi.

Dia menambahkan bahwa regulasi itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

“Hal tersebut belum lagi soal dugaan lain penggunaan program pemerintah atau kegiatan oleh petahana yang menguntungkannya karena di PSU Banggai petahana tidak mengambil cuti,” tegas dia.

Prof. Andi menilai, Bawaslu yang merupakan penegak hukum pemilihan seharusnya menindaklanjuti permasalahan tersebut secara serius.
Mencermati keterangan Bawaslu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 29 April 2025, Bawaslu malah bertindak seolah-olah sebagai pihak, menjelaskan perkara secara berlebihan bahkan cenderung berpihak kepada petahana.

“Bawaslu seharusnya menjelaskan saja apa yang terjadi sesuai tupoksinya dan tidak mengeluarkan statemen yang menyudutkan”, katanya.

Andi menilai Bawaslu bersikap seakan tidak normal seperti dalam perkara perkara lain, di perkara Kabupaten Banggai, Bawaslu cenderung mengeluarkan pernyataan dalam persidangan yang menguntungkan Paslon 01, yang mana jelas merupakan petahana, ujarnya.

“Sengketa ini sudah dipersidangan, maka seharusnya Mahkamah Konstitusi mengambil alih untuk mengadili dan menggali lebih dalam peristiwa khusus yang di persangkakan,” paparnya.

Menurut Prof Andi, perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada sebelumnya diputus oleh Mahkamah sangat layak untuk diteruskan dan bahkan diputus diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 1.(*)

Tags: Mahkamah KonstitusiProf Dr Andi Muhammad AsrunPSU Banggai
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Seorang remaja putri dinyatakan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di ruas jalan Gunung Tompotika, Kelurahan Baru,...

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi memberhentikan Hari Sapto Adji dari keanggota Partai Gerindra,...

Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov

by Berita Banggai
2 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Beach Volleyball Tournament 2026 berlangsung di Lapangan GOR Kilongan, Kecamatan Luwuk, sejak 29 Januari hingga 1...

JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025

by Berita Banggai
24 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, JAKARTA— JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan sekali lagi berhasil mempertahankan...

Waket 1 DPRD Banggai Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mendono

by Berita Banggai
23 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Wakil Ketua 1 DPRD Banggai Wardani Murad Husain meninjau langsung korban kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan di...

Laporkan Kinerja ke Publik, Waket 1 DPRD Banggai Rilis Realisasi Pokir Tahun 2025

by Berita Banggai
21 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Kehadiran Wardani Murad Husain selaku Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Gerindra yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua...

Next Post

Aktivis Sayangkan Keterangan Bawaslu Banggai Dalam Sidang MK Yang Tidak Sesuai Kenyataan

Bawaslu Banggai Tak Pernah Terima Tembusan Surat Cuti Petahana

Discussion about this post

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov

by Berita Banggai
2 Februari 2026
0

JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025

by Berita Banggai
24 Januari 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk
  • DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji
  • Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov
  • JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025
  • Waket 1 DPRD Banggai Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mendono
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In