BERITABANGGAI.COM, LUWUK –
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Partai Gerindra atas nam Hari Sapto Adjie mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya disampaikan oleh praktisi hukum Supriadi Lawani. Ia menegaskan bahwa keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menjadi alasan sah untuk menunda proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
“Dalam hukum acara perdata tidak dikenal prinsip bahwa gugatan otomatis menghentikan proses administratif.
Gugatan itu klaim, bukan putusan. Selama belum ada penetapan atau putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan, proses administrasi tetap harus berjalan,” ujar Supriadi Lawani, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, PAW merupakan kewenangan partai politik yang bersifat konstitusional, sedangkan DPRD hanya menjalankan fungsi administratif untuk meneruskan dan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau hanya karena ada nomor perkara lalu proses dihentikan, itu berpotensi melampaui kewenangan. Lembaga administratif tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi hakim,” tegas aktivis yang akrab disapa Budi.
Ia mengingatkan bahwa penundaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian jabatan publik dan mengganggu hak partai politik dalam menentukan representasinya di parlemen.
“Kalau setiap gugatan dijadikan alasan menghentikan proses, maka mekanisme hukum bisa dipakai sebagai alat untuk membekukan demokrasi. Itu preseden yang tidak sehat,” tambahnya.
Lebih jauh, Budi menyarankan Fraksi Gerindra untuk melaporkan tindakan Ketua DPRD Kabupaten Banggai ke tingkat nasional, termasuk kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, serta kepada Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), mengingat posisi Ketua DPRD merupakan kader partai tersebut.
“Sebagai lembaga partai, Golkar tentu perlu memberikan klarifikasi ketika kadernya menafsirkan aturan secara kurang tepat sehingga berpotensi merugikan konstituen, partai lain, dan prinsip kepastian hukum. Jika Fraksi Gerindra melaporkan hal ini kepada Presiden dan Ketua Umum Golkar, itu langkah yang wajar untuk memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang proporsional,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal satu kasus PAW, melainkan menyangkut kepastian hukum dan konsistensi terhadap mekanisme administrasi yang diatur undang-undang.
Ia juga menyoroti bahwa Surat Keputusan DPP Partai Gerindra terkait PAW tersebut ditandatangani oleh Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“SK itu ditandatangani oleh Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Dalam konteks ketatanegaraan, beliau juga menjabat sebagai Presiden RI. Karena itu, penafsiran yang keliru terhadap tindak lanjut administrasinya tentu memiliki dimensi politik dan simbolik yang luas,” ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa penyikapan atas persoalan ini sebaiknya dilakukan secara konstitusional dan proporsional, agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih jauh serta tetap menjaga wibawa institusi dan stabilitas pemerintahan. (*)
(BB/03)













Discussion about this post