BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Polemik parkir RSUD Luwuk belum mereda. Pernyataan Dr. Abdul Ukas Marzuki selaku staf khusus Bupati Banggai yang menilai bahwa tanggung jawab Amirudin Tamoreka dalam persoalan tersebut “berlebihan” justru menuai kritik baru.
Pandangan tersebut dinilai mencerminkan kesalahpahaman mendasar dalam hukum administrasi pemerintahan.
“Dalam prinsip hukum administrasi, pelimpahan kewenangan tidak pernah menghapus tanggung jawab. Delegasi hanya memindahkan pelaksanaan teknis, bukan tanggung jawab akhir. Kepala daerah tetap menjadi penanggung jawab utama terhadap seluruh unit kerja di bawahnya, termasuk rumah sakit daerah yang berstatus BLUD,” demikian dikatakan pria yang disapa Budi ini.
Budi melanjutkan bahwa ketika muncul ketidakwajaran dalam pengelolaan, seperti rendahnya pendapatan parkir yang jauh dari potensi riil, maka yang dipersoalkan bukan hanya operator lapangan, tetapi juga fungsi pengawasan di tingkat kebijakan.
“Menyederhanakan persoalan ini hanya sebagai urusan teknis rumah sakit adalah bentuk pengaburan masalah. Lebih jauh, upaya melabeli kritik sebagai ‘tendensius’ atau ‘cocoklogi’ tidak menjawab substansi persoalan yang ada. Sebaiknya Dr. Ukas banyak membaca agar bupati tidak salah kaprah menilai persoalan publik,” kata Budi.
Fakta yang tidak terbantahkan tetap berdiri, yakni pendapatan parkir hanya berkisar Rp1–1,5 juta per bulan, tidak sebanding dengan aktivitas layanan rumah sakit, serta diakui sendiri perlunya evaluasi dan pencegahan kebocoran.
“Jika kondisi ini diakui bermasalah, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: di mana peran pengawasan dari otoritas tertinggi daerah?” tanya Budi.
Dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab tidak bisa dialihkan hanya karena ada struktur di bawahnya. Justru di situlah letak akuntabilitas publik diuji.
Bagi Budi, pernyataan yang tidak berpijak pada konstruksi hukum yang utuh berpotensi menyesatkan publik. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab dengan argumentasi hukum dan data, bukan dengan upaya mendiskreditkan.
“Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal parkir, melainkan tentang konsistensi antara kewenangan dan tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan,” tutupnya. (*)
(BB/03)










Discussion about this post