BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Polemik pengelolaan parkir di RSUD Luwuk terus menuai sorotan. Ketidakjelasan transparansi pendapatan parkir dinilai bukan sekadar persoalan internal rumah sakit, melainkan menyentuh langsung tanggung jawab pemerintah daerah.
Pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani pada Jum’at (17/4/2026) menegaskan bahwa Bupati Banggai merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Bupati Banggai adalah pihak paling bertanggung jawab. RSUD Luwuk berstatus BLUD, sehingga seluruh pengelolaan keuangan, termasuk parkir, berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas pria yang dipanggil Budi ini.
Menurutnya, status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak menjadikan rumah sakit berdiri sendiri tanpa pengawasan. Justru, kata dia, fleksibilitas pengelolaan keuangan harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
Sorotan publik menguat setelah muncul dugaan ketimpangan antara potensi dan realisasi pendapatan parkir. Informasi yang beredar menyebutkan pendapatan parkir hanya berkisar Rp1 hingga Rp1,5 juta per bulan, jauh dari potensi yang dinilai dapat mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, belum adanya penjelasan terbuka terkait kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga turut memperbesar kecurigaan publik.
“Kalau tidak transparan, wajar publik curiga. Ini uang publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Budi menilai, dalam kerangka tata kelola BLUD, kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Ia menegaskan, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan audit, mengevaluasi kerja sama, hingga mengambil langkah tegas terhadap pengelola.
“Kalau ada potensi kebocoran dan tidak ditindak, maka yang bermasalah bukan hanya di RSUD, tapi di level pengawasan pemerintah daerah,” tambahnya.
Meskipun pesimis terhadap Bupati akan patuh dan menggunakan instrumen hukum namun Budi tetap menyarankan agar dilakukan audit oleh BPK serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di RSUD Luwuk.
“Berkaca dari pengalaman selama ini saya pesimis Bupati akan patuh terhadap hukum serta mau menggunakan instrumen hukum dengan mengevaluasi parkir RSUD Luwuk, namun saya tetap menyarankan untuk dilakukan audit oleh BPK” ucapnya pesimis.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.(*)
(BB/03)













Discussion about this post