BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kasus Narkotika di Luwuk, Kabupaten Banggai cukup memperihatinkan. Satnarkoba Polres Banggai merilis dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, terdapat 17 kasus tindak pidana penyala gunaan narkotika dengan 21 tersangka dan 1,2 Kg sabu-sabu sebagai barang bukti yang diamankan.
Hal tersebut dipaparkan Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH saat ditemui awak media pada Rabu (13/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan, 1 diantaranya perempuan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” tegas AKP Hamid.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus itu antara lain 1.204,78 gram narkotika jenis sabu kedalam 202 sachet dan 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Langkah tegas akan terus diimbangi dengan upaya pencegahan.
AKP Hamid menambahkan bahwa selain penindakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkotika juga terus digencarkan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai permintaan di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen warga untuk berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (*)
(BB/03)












Discussion about this post