BERITABANGGAI.COM,- Pemerintah Indonesia resmi menghapus syarat tes Rapid Antigen dan RT-PCR bagi pelaku perjalanan domestik Asalkan sudah divaksinasi minimal dosis kedua
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi.
Ini sesuai Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kenetuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Ketentuan ini berlaku efektif terhitung mulai Selasa (8/3/2022) atau hari ini.
Sesuai Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Ketentuan ini berlaku efektif terhitung mulai pada Selasa (8/3/2022) atau hari ini.
Dalam Halaman Facebook Resmi Sandiaga Salahuddin Uno juga menyampaikan kabar baik ini, ini isi postingannya.
“Kabar baik bagi para pelaku perjalanan dan juga pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya kesehatan yang diprioritaskan, tapi juga tercipta peluang lapangan kerja baru agar ekonomi masyarakat yang dua tahun terakhir terkontraksi segera bangkit dan pulih.
Selain itu, kami juga ingin pastikan pertumbuhan ekonomi meningkat di daerah menjelang Ramadan dan idul fitri setelah dua tahun perjalanan mudik dibatasi.
Keputusan ini tentunya telah didasari oleh masukan dari para ahli dan epidemiolog, serta masifnya sebaran vaksinasi dan juga semakin baiknya penanganan covid di daerah”
Discussion about this post