BERITABANGGAI.COM, BANGKEP– Hasil Verifikasi administrasi CASN Kabupaten Banggai Kepulauan telah selesai pada Senin (02/08/21) tadi malam, dan twlah diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dari hasil tersebut sebanyak 1.127 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari 4.300 total pendaftar.
Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang pelanggaran administrasi dalam hal pengunaan materai, padahal itu merupakan hal sepeleh dalam proses admistrasi.
Ramli Yusuf Kepala Bidang Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Bangkep kepada wartawan beritabanggai.com, Selasa (03/08/21) mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi ditemukan banyak peserta CASN di Bangkep yang dinyatakan TMS disebabkan karena menyalahi aturan dalam penempatan materai.
“Banyak yang tidak lolos dalam administrasi disebabkan satu materai digunakan dibeberapa dokumen dan ada juga yang mengambil materai di internet, itu kan melanggar aturan,” tandasnya.
Kemudian kata Ramli Yusuf untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) masi ada waktu untuk bisa masuk di daftar peserta yang memenuhi syarat dengan melakukan sanggahan pada aplikasi hasil verifikasi itu.
Hasil sanggahan untuk yang sudah TMS kata dia, akan diterima apabila kesalahan itu datang dari Pansel atau verifikator yang membuat kekelirua dalam memberikan tanda TMS kepada CASN.
Namun jika kekeliruan terjadi akibat kesalahan pelamar sendiri, seperti salah mengaplod data atau menggunakan materai di dalam beberapa dokumen itu tidak bisa lagi diperbaiki dan tetap dinyatakan TMS.
“Masa sanggah dari tanggal 4-6 Agustus kemudian untuk menjawab sanggahan kita dikasi waktu 7 hari, dari tanggal 7-15 Agustus sebab mengacu pafa Kemenpan No 27 tahun 2021 tentang CPNS,” katanya.
Dijelaskan, jika kesalahan berupa KTP kabur itu masi bisa diterima namun kalu mengungah dokemen yang salah atau materai ditimpa-timpa itu tidak bisa lagi buat pengaplotan ulang,” pungkasnya.
(kus)
Discussion about this post