BERITABANGGAI.COM, BANGKEP- Pasca dilakukannya penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka L.P. (32) asal Desa Lumbi Lumbia, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, pelaku pembunuhan dengan menghilangkan 3 (tiga) warga Desa Lumbi Lumbia Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan.
Satreskrim Polres Banggai Kepulauan melaksanakan rekontruksi perjalanan kronologi aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, Kamis (16/09/21).
Demi alasan keamanan dan kelancaran setiap prosesnya, rekontruksi dilaksanakan di Desa Kautu Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dengan pengawalan ketat oleh petugas, tersangka diarahkan ke lokasi untuk melaksanakan rekontruksi dimana dia (tersangka) melakukan aksinya membunuh 3 (tiga) korban dengan sebilah parang.
Sebanyak 25 Adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari datang ke TKP kemudian melakukan pembunuhan hingga akhirnya tersangka berhasil melarikan diri ke hutan.
Rekontruksi kasus pembunuhan ini disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ismail, S.H. “Hari ini kita melaksanakan rekontruksi tindak pidana kasus pembunuhan yang terjadi pada 08 Juli 2021 lalu dengan tujuan untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, kita juga melakukan pengujian secara kebenaran materiil keterangan yang disampaikan oleh tersangka terhadap penyidik dan juga kita crossing apa yang diinfokan oleh para saksi di lokasi kejadian kepada penyidik.
“Hasil rekon tadi dari semua keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi semuanya tidak ada yang melenceng. Memang tersangkanya juga kooperatif,” jelas Kasat Reskrim Iptu Ismail, S.H.
(kus)
Discussion about this post