BERITABANGGAI.COM, BANGKEP – Satuan reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep membekuk seorang pemuda berasal Desa Talas-Talas Kecamatan Buko Kabupaten Bangkep, (30/05/2021).
Pemuda berinisial AL (21 th) tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangkep diduga telah melakukan perzinahan terhadap gadis dibawah umur bernama PS (12 th) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bulagi Utara.
Pelaku AL diketahui telah melakukan perzinahan terhadap gadis PS yang masih di bawah umur.
Saat itu pada tanggal 26 Mei 2021 orangtua dari PS mencari anaknya yang belum pulang ke rumah. Saat dalam pencarian,didaptkan informasi dari warga bahwa anaknya PS dibonceng dengan motor oleh AL ke sebuah desa di wilayah Kecamatan Buko.
Lalu orang tua PS menyusul ke desa dimaksud dan melaporkan pada Kepala Dusun setempat. Akhirnya PS ditemukan sudah berada di rumah Kepala Dusun dan kemudian selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Buko.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Bangkep pada 28 Mei 2021.
KBO Sat Reskrim Polres Bangkep , Aiptu Irwandi, membenarkan kasus tersebut sudah dilaporkan dan sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangkep.
Dari hasil pemeriksaan penyidik di Sat Reskrim Polres Bangkep, pelaku AL mengaku telah menyetubuhi korban PS sebanyak 3 kali di dua desa yang berbeda dengan bujukan bahwa apabila korban hamil, pelaku akan tanggung jawab kawin.
“Pelaku sudah meringkuk di ruang tahanan dan kami akan proses lanjut, pelaku di jerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak yang ancamannya 5 tahun keatas” pungkas Aipda Irwandi.
Kapolres Banggai Kepulauan Akbp Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH, menghimbau pada orang tua agar memperhatikan anak-anak mereka, khususnya yang memiliki anak perempuan.
“Berikan pengawasan kepada anak – anak kita sehingga tidak terjerumus pada kenakalan remaja dan perbuatan pidana,” katanya.
Dikatakan, anak perempuan sangat rentan menjadi korban perzinahan, percabulan dan pemerkosaan. (Kus/Humers)
Discussion about this post