BERITABANGGAI.COM, BANGKEP- Ketua Badan Kehormatan Mustakim Moidady akan melayangkan surat ke tiga kalinya terhadap anggota legislatif Bangkep yang tidak taat dengan tata tertib dan kode etik DPRD.
“Jadi secara internal BK, sudah dua kali pemanggilan namun beliau sedang berhalangan sakit dan berikutnya kita akan lakukan pemanggilan ketiga kalinya,”kata ketua BK Mustakim Moidady, Rabu (23/02/22).
Sebagai Angota Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya dapat memperjuangan aspirasi masyarakat namun nyatanya tidak pernah ikut andil dalam persoalaan rakyat hal ini di buktikan absensi rapat paripurna pat alat kelengkapan dewan dan rapat lainya bahwa tidak ada tanda tanggan yang membuktikannya.
Sebab, Mustakim mengatakan oknum aleg yang bersangkutan sudah ada terguran dari internal partai.
“BK akan bekerja secara linear menyesuaikan dengan tahapan dan mekanisme yang ada jadi ketika ada laporan maka kita akan tindak lanjuti sesuai tatib dan kode etik,”tegasnya.
Dalam menindak lanjuti, Mustakim mengatakan sudah dalam tahapan pemangilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, baik itu di fraksi, komisi teradu berada, sekertariat tentang administrasi paripurna dan rapat-rapat lainnya.
“Setelah diminta kerangan saksi, lalu kita akan berikan rekomendasi sesuai tahapan yang ada di BK, tetap praduga tak bersalah, inikan hanya persoalan admistrasi bukan sebagai orang yang terpidana,”pungkasnya.
Lanjut, Mustakim menerangakan di aturan di tata tertib dan kode etik tiga kali batas pemanggilan ketika oknum aleg tidak menghadiri bahwa sesuai tatib dan kode etik, maka keputusan akhir akan berikan rekomendasi ke ketua Dprd dan kepada ketua Fraksi.
“Pelayangan surat ke tiga, nanti kita akan minta keterangan sekaligus pembelaan saudara teradu. Akhir dari keputusan BK ini, kita akan berikan rekomendasi ke ketua Dprd dan ketua Fraksi dimana teradu berada,”tutupnya.
(kus)
Discussion about this post