BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pelaksanaan vaksinasi dosis ke dua untuk pencegahan covid-19 di Kabupaten Banggai mengalami keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Sejumlah masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama, hingga kini masih ada yang belum menjalani vaksin dosis kedua, akibat belum adanya vaksin.
Padahal, berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.
Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.
Di Kabupaten Banggai, selain keterbatasan vaksin, ada pula yang terlambat menjalani vaksinasi dosis kedua, akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, atau akibat kesibukan dan lupa.
Apa yang akan terjadi bagi mereka yang terlambat menjalani vaksin dosis kedua?
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin.
“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” katanya, sebagaimana dikutip dari rilis berita Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, Senin (2/8/2021).
Disebtkan, untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang. (bb/03)
Discussion about this post