BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, melalui Peraturan Bupati Banggai Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal 7 Juli 2021.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banggai Ramli Tongko yang ditemui, Jumat (6/8/2021) menjelaskan, setelah Perbup tentang RKPD di tetapkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses merinci belanja per sub kegiatan, untuk bahan memasuki penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“RKPD sudah selesai sejak 7 Juli lalu, sekarang kita tahapan merinci belanjanya untuk masuk ke KUA PPAS,” kata Ramli.
Ramli menjelaskan, pihaknya mengalami sedikit kendala dalam penyusunan RKPD tahun 2022, karena dokumen RKPD harus disusun berdasarkan dokumen RPJMD. Sementara itu, dokumen RPJMD belum ditetapkan.
“Kita masih mengacu pada RPJP 20 tahunan, RKP nasional , kebijakan pusat dan memperhatikan visi misi kepala daerah. Harus hati-hati, jangan sampai tidak sampai konek dengan RPJMD,” kata Ramli.
(man)
Discussion about this post