BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Perkembangan pembangunan di Kabupaten Banggai yang terus berkembang menuntut penataan sistem penyelenggaraan bangunan gedung. Itulah sebabnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Sistem Informasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung atau yang disebut dengan Istri Anggun, adalah sebuah aplikasi yang menyajikan sistem penyelenggaraan bangunan gedung. Aplikasi ini juga merupakan sebuah inovasi yang dilaksanakan oleh Mulsandi, selaku Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Melalui aplikasi ini, masyarakat Kabupaten Banggai yang membutuhkan pelayanan dalam hal perizinan yang berkaitan dengan bangunan gedung, akan mendapatkan akses kemudahan melalui aplikasi ini.
Aplikasi berbasis internet yang juga dapat diakses melalui android ini, akan memberikan kemudahan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini sudah diganti dengan sebutan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Warga yang hendak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dapat melakukan proses secara online melalui aplikasi tersebut. Pasalnya, aplikasi istri anggun menyajikan banyak menu mulai dari tahapan awal hingga akhir dalam proses adiministrasi pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Aplikasi tersebut memberikan kepastian waktu dalam proses pelayanan, juga soal kepastian biaya.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Mulsandi, menjelaskan, aplikasi tersebut selain untuk memudahkan masyarakat, juga sebagai alat kontrol untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan gedung.
Sebap dalam aplikasi terebut juga disajikan aspek pengawasan, dimana setiap kecamatan dapat membuka akun tersendiri dan dapat menyampaikan informasi soal keberadaan bangunan gedung yang belum memenuhi proses perizinan. Hal itu untuk memudahkan pengawasan.
(bb/03)
Discussion about this post