BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Sebanyak 68.405 jiwa penduduk di Kabupaten Banggai tidak tercover program jaminan kesehatan. BPJS Cabang Luwuk mencatat, dari 369.222 penduduk Kabupaten Banggai, hanya sebanyak 300.817 jiwa yang tercover program jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Cabang Luwuk, Arif Sugiharto, dalam rapat Forum Komunikasi Kabupaten Banggai Tahap I tahun 2021, di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (7/5/2021), menjelaskan sebanyak 125.951 jiwa masyarakat Kabupaten Banggai telah ditanggung BPJS Kesehatan melalui APBN, dan sebanyak 90.229 jiwa Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan Pemda Banggai.
Selebihnya sebanyak 60.800 jiwa pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan Badan Usaha dan sebanyak 19.621 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terdiri dari ASN,TNI, POlri dan Perangkat Desa serta sebanyak 4.216 Bukan Pekerja (BP) yakni para peserta BPJS Mandiri.
“Jumlah totalnya 300.817 jiwa atau 81,47 persen dari penduduk Kabupaten Banggai yang sebanyak 369.222 jiwa. Masih ada 68.405 jiwa atau 18,53 persen penduduk yang belum tercover BPJS atau disebut Non JKN,” kata Arif.
Dijelaskan dengan kondisi itu, Kabupaten Banggai sudah tidak menyandang universal healt coverage, atau sebuah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau, sebagaimana yang pernah dicapai pada tahun 2018 yang lalu.
Arif menyebutkan beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam upaya mencapai universal healt coverage kembali sebagaimana tahun 2018, yakni memaksimalkan peran organisasi perangkat daerah terkait dalam mendorong kepesertaan JKN.
Langkah tersebut dapat dilakukan oleh Dinas Sosial dengan melakukan percepatan verifikasi validasi data dari peserta yang didanai daerah dan masyarakat kategori miskin atau fakir miskin untuk ditetapkan sebagai DTKS untuk selanjutnya diusulkan didanai oleh pemerintah pusat.
Langkah lain yang dilakukan adalah Dinas Tenaga Kerja memastikan karyawan perusahaan untuk didaftarkan menjadi peserta JKN yang ditanggung perusahaan, serta Badan Pelayanan Perizinan selalu menekankan kepada badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya pada program JKN. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga perlu melakukan validasi data khususnya yang meninggal dan pindah, selanjutnya menyampaikan kepada Dinas Kesehatan.(bb/03)
Discussion about this post