BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kasus kekerasan terhadap anak di Toili, terus di sidangkan. Hal ini terungkap saat Kejaksaan melayangkan surat Panggilan terhadap Saksi dan Terdakwa.
Dalam sidang P-37 yang berlangsung tertutup tersebut, Korban, Terdakwa dan Saksi turut ikut dalam sidang online. Senin, 27 Juni 2022. Di Kejaksaan Negeri Banggai.
“Sidang sudah di lakukan beberapa kali, dan ini panggilan untuk saya (Saksi), cucuk saya (Korban Red) dan temannya satu orang sebagai saksi” Tutur SA, yang merupakan nenek korban.
SA mengatakan, bahwa ia bersama keluarga korban tidak akan melakukan upaya perdamaian apapun. Kecuali Terdakwa telah di jatuhi putusan pengadilan seberat-beratnya.
“Kami hanya minta untuk hakim bisa memutuskan putusan seberat-beratnya” Tambahnya.
Sementara itu Sugianto Adjadar, Kordinator Aksi Kamisan Luwuk juga berharap Terdakwa bisa di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan Dokter bahwa korban mengalami Membran Timpani dan ini merupakan luka berat” Ulas Sugianto.
Sebelumnya diketahui Terdakwa merupakan salah satu pimpinan pondok pesantren di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap santriwati.
(bb/03)
Discussion about this post