BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Banggai, terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggatan tahun 2023, Jumat (15/9/2023).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Banggai tersebut dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Abdullah Ali, yang juga selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai.
Kesepakatan nota perubahan kebijakan umum dan perubahan PPAS 2023 tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Banggai.
Pemerintah daerah Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi mengenai struktur anggaran daerah yang telah disepakati bersma DPRD Banggai dalam pembahasan sebelumnya.
Hanya sebagaimana diberitakan sebelumya, dalam rancangan KUPA 2023 yaang disodorkan Pemda Banggai ke DPRD Kabupaten Banggai disebutkan, target pendapatan daerah menjadi berkurang dari 2,296 triliun pada penetapan awal, menjadi 2,209 triliun, berkurang sebesar 87 miliar atau 3,79 persen pada momentum perubahan ini.
Berkurangnya pendapatan terjadi pada pendapatan asli daerah (PAD), yakni pada kelompok lain lain pendapatan asli daerah yang berkurang sebesar Rp24 miliar lebih.
Sementara itu, belanja daerah pada momentum perubahan bertambah sebesar 97 miliar lebih atau 4,15 persen. Naik dari 2,360 triliun menjadi Rp2,458 triliun.
Kenaikan belanja terjadi pada belanja operasi yang bertambah sebesar Rp87 miliar lebih, belanja modal bertambah 4,9 miliar lebih dan belanja tidak terduga sebesar Rp5,6 miliar.
Sementara itu, pada pos pembiayaan daerah terdapat kenaikan SILPA dari 71 miliar menjadi 256 miliar. Kenaikannya sebesar 184 miliar atau 258 persen. (*)
(bb/03)
Discussion about this post