BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Sejumlah masyarakat Desa Lobu, Kecamatan LObu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banggai. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai, Masnawati, Senin (31/5/2021) itu, digelar untuk menindaklanjuti surat Badan Permusyawaratan Desa Lobu, terkait dengan pelayanan pemerintah Desa Lobu yang dinilai tidak berjalan secara maksimal.
Dalam rapat tersebut mereka menuntut agar Kepala Desa Lobu diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, pemerintah desa Lobu dinilai telah menyalahgunakan anggaran di desa sejak tahun 2019 dan tahun 2020.
Dalam rapat tersebut salah seorang perwakilan masyarakat Lobu, Sukran, mengatakan, kami mengharapkan pada Dewan Perwakilan Rakyat agar bisa memberikan jawaban dan ketegasan kepada kami terkait dengan persoalan tersebut. Dijelaskan, masalah tersebut sudah beberapa kalinya diadukan ke pihak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Banggai namun hingga kini tak membuahkan hasil.
“Sejak lama, nanti Saat pemerintahan dipimpin kepala desa sekarang baru di Desa Lobu ada demo. Ini tidak pernah terjadi,” ungkap Sukran salah satu perwakilan masyarakat Desa Lobu.
Ketua Komisi I DPRD Banggai, Masnawati Mohamad mengatakan, terhadap instansi yang terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Banggai hendaknya tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, demi mencegahnya terjadi hal yang tidak kita inginkan bersama di Desa Lobu.
“Saat ini persoalan masih di tangani Kejaksaan. Biarkan hal ini menjadi tugas dari para penyelenggara hukum. Soal beraslah atau tidaknya kepala desa, biarkan hukum yang menentukan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(Yusman)
Discussion about this post