Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Ingin Tahu Persyaratan Untuk Calon Kepala Desa ? Begini !!

Berita Banggai by Berita Banggai
2 August 2021
0
Ilustrasi

Ilustrasi

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Banggai yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 Desember 2021.

Berikut beberapa point penting terkait persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilkades serentak, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Secara terperinci, beberapa persyaratan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

Dalam Pasal 21 disebutkan, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan :

A. Warga negara Republik Indonesia.

B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

C. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

D. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.

E. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

F. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

G. Dihapus

H. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

I. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku berulang-ulang.

J. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempuyai hukum tetap.

K. Sehat jasmani dan rohani.

L. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.

M. Berkelakuan baik.

N. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian apabila calon kepala desa berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:   JOB Tomori dan PEP Donggi Matindok Gelar Vendor Day Digitalisasi Industri Migas

O. Mendapatkan izin cuti tertulis dari Camat apabila calon kepala desa berstatus sebagai kepala desa aktif.

P. Dihapus

Q. Mendapatkan izin cuti tertulis dari kepala desa apa bila calon kepala desa berstatus sebagai perangkat desa.

R. Memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan kepala desa.

S. Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkup TNI/Polri dan Instansi masing-masin, apabila anggota TNI/Polri dan BUMN/BUMD mencalonkan diri sebagai kepala desa.

T. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala desa.

U. Bersedia bertempat tinggal di desa apabila terpilih dan dilantik sebagai kepala desa.

V. Bersedia mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila terpilih dan dilantik sebagai kepala desa.

Sementara itu, dalam Pasal 24 dihapus dan ditambah (4) huruf yakni huruf w, huruf x, huruf y dan huruf z sehinggah berbunyi sebagai berikut :

Ayat (1), Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa dan klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan selama 5 hari sejak penutupan pendaftaran.

Ayat (2), Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.

Ayat (3), Persyaratan administrasi bakal calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

a. Surat pendaftaran menjadi kepala desa ditulis dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai cukup.

b. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas atau bermaterai cukup.

BACA JUGA:   Dinas TPHP Banggai Gelar Pelatihan Manajemen Penyuluh dan Kostratani di BPP Bersama Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah

d. Ijazah asli dan fotocopy ijazah pendidikan formal atau nonformal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.

e. Fotocopy akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kenal lahir.

f. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

g. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

h. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

i. Dihapus

j. Surat keterengan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

(Yusman)

ShareTweetSendSend
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Kongres Askab PSSI Tak Perlu “Gerakan Tambahan”

Kongres Askab PSSI Tak Perlu “Gerakan Tambahan”

by Berita Banggai
1 February 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Pegiat olahrga sepak bola Kubupaten Banggai Darmanto Budi menyoal rencana Komisi Pemilihan pada Kongres Askab PSSI Kabupaten...

JOB Tomori Komitmen Berkontribusi Dalam Upaya Penanggulangan Stunting

JOB Tomori Komitmen Berkontribusi Dalam Upaya Penanggulangan Stunting

by Berita Banggai
1 February 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi berkomitmen untuk bersama sama pemerintah daerah dalam penanggulangan stunting. Buktinya, JOB Tomori...

Komitmen Bangun UMKM Kabupaten Banggai JOB Tomori Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Komitmen Bangun UMKM Kabupaten Banggai JOB Tomori Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat

by Berita Banggai
30 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Tomori menggelar monitoring dan evaluasi terhadap program pemberdayaan masyarakat dengan menghadirkan sejumlah pihak selaku penerima manfaat...

Batia Tinjau Kerusakan Jembatan di Desa Boitan Luwuk Timur

Batia Tinjau Kerusakan Jembatan di Desa Boitan Luwuk Timur

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK TIMUR - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Batia Sisilia Hadjar meninjau kerusakan sebuah jembatan yang berada di Desa...

JOB Tomori Beri Dukungan Pelaksanaan Program Ambulans Dering di Kabupaten Banggai

JOB Tomori Beri Dukungan Pelaksanaan Program Ambulans Dering di Kabupaten Banggai

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) memberikan dukungan atas pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah...

Bupati Banggai Apresiasi Serapan Tenaga Kerja Lokal JOB Tomori

Bupati Banggai Apresiasi Serapan Tenaga Kerja Lokal JOB Tomori

by Berita Banggai
28 January 2023
0

BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Bupati Banggai Amirudin memberikan apresiasi atas komitment JOB Tomori dalam memberikan ruang atas serapan pekerja lokal di...

Next Post
BKPSDM Banggai Umumkan Hasil Seleksi Administasi CPNS dan PPPK, Berikut Hasilnya

BKPSDM Banggai Umumkan Hasil Seleksi Administasi CPNS dan PPPK, Berikut Hasilnya

Formasi Guru Penjasorkes 286, Yang Melamar Hanya 136 Orang

Formasi Guru Penjasorkes 286, Yang Melamar Hanya 136 Orang

Discussion about this post

Recommended Stories

Bendera Merah Putih Dikibarkan di Gua Wira Kecamatan Masama

Bendera Merah Putih Dikibarkan di Gua Wira Kecamatan Masama

18 August 2021
Tambang Nikel di Pongian Mulai Meresahkan, Warna Air Sungai Makin Keruh

Tambang Nikel di Pongian Mulai Meresahkan, Warna Air Sungai Makin Keruh

19 May 2021
Putra Bupati Amirudin Jabat Wakil Ketua Partai Golkar Banggai

Putra Bupati Amirudin Jabat Wakil Ketua Partai Golkar Banggai

20 June 2021

Popular Stories

  • Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    Tiga Bocah Tenggelam di Kolam Hotel Santika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Masjid Mangkio Ini Meninggal Dunia Saat Hendak Shalat Tarawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Ricuh Dikantor Bupati Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Terkini Kabupaten Banggai, Rumah Sakit Penuh, Jenazah Antri di Pemulasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batia Sisilia Hadjar Dampingi Korban Lakalantas Hingga ke Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In