BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Banggai yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 Desember 2021.
Berikut beberapa point penting terkait persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilkades serentak, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Secara terperinci, beberapa persyaratan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Dalam Pasal 21 disebutkan, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan :
A. Warga negara Republik Indonesia.
B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
C. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
D. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
E. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
F. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
G. Dihapus
H. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
I. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku berulang-ulang.
J. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempuyai hukum tetap.
K. Sehat jasmani dan rohani.
L. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
M. Berkelakuan baik.
N. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian apabila calon kepala desa berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
O. Mendapatkan izin cuti tertulis dari Camat apabila calon kepala desa berstatus sebagai kepala desa aktif.
P. Dihapus
Q. Mendapatkan izin cuti tertulis dari kepala desa apa bila calon kepala desa berstatus sebagai perangkat desa.
R. Memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan kepala desa.
S. Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkup TNI/Polri dan Instansi masing-masin, apabila anggota TNI/Polri dan BUMN/BUMD mencalonkan diri sebagai kepala desa.
T. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala desa.
U. Bersedia bertempat tinggal di desa apabila terpilih dan dilantik sebagai kepala desa.
V. Bersedia mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila terpilih dan dilantik sebagai kepala desa.
Sementara itu, dalam Pasal 24 dihapus dan ditambah (4) huruf yakni huruf w, huruf x, huruf y dan huruf z sehinggah berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1), Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa dan klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan selama 5 hari sejak penutupan pendaftaran.
Ayat (2), Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.
Ayat (3), Persyaratan administrasi bakal calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Surat pendaftaran menjadi kepala desa ditulis dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai cukup.
b. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas atau bermaterai cukup.
d. Ijazah asli dan fotocopy ijazah pendidikan formal atau nonformal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
e. Fotocopy akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kenal lahir.
f. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
g. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
h. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
i. Dihapus
j. Surat keterengan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
(Yusman)
Discussion about this post