BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai mengumumkan seleksi SPNS tahun 2021. Dalam pengumuman Nomor : 800/1287/BKPSDM tertanggal 17 Juni 2021 itu, disebutkan antara lain soal persyaratan umum bagi pelamar CPNS.
Berikut 15 Persyaratan Umum Bagi CPNS 2021 tersebut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Batas usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar yang ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi pelamar pada jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan hukum sebagai CPNS, PNS prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Tidak menjadi anggota atau pengguna partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Berijazah sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih oleh pelamar;
11. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan intership) sesuai Jabatan yang dilamar yang masih berlaku saat pelamaran.
12. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknes/LAM-PTkes dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh
lima);
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Calon pelamar wajib bersedia mengabdi pada instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
15. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Informasi secara lengkap mengenai rekrutmen CPNS Kabupaten Banggai tahun 2021 dapat di pantau melalui situs resmi BKPSDM Kabupaten Banggai disni
(bb/03)
Discussion about this post