BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, menghadiri deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, pada Senin, 30 Desember 2024.
Deklarasi Stop BABS dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bunga dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan deklarasi Stop BABS di Desa Buon Mandiri, Kecamatan Luwuk Utara.
Melalui deklarasi tersebut, masyarakat Desa Buon Mandiri menyatakan bahwa desa mereka sudah terbebas dari perilaku buang air besar (BAB) di sembarang tempat.
Program Open Defecation Free (ODF) ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan deklarasi oleh pihak terkait, seperti Plt Kepala Dinas Kesehatan Nurmasita Datu Adam, Camat Luwuk Utara Iskandar Limonu, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa Buon Mandiri, serta pihak lainnya.
Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kerja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Banggai, Betyanti Djaelani, SKM., MSc., mengatakan bahwa deklarasi Stop BABS terus dilaksanakan seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran warga akan pentingnya akses sanitasi.
Ia mengatakan bahwa menjelang akhir tahun 2024, deklarasi Stop BABS juga telah dilaksanakan di desa-desa di wilayah Kecamatan Toili, Moilong, dan Kintom.
Menurutnya, dibandingkan tahun 2023, terjadi peningkatan jumlah desa dan kelurahan yang telah melaksanakan deklarasi Stop BABS. “Sekitar 49 persen desa dan kelurahan di Kabupaten Banggai telah deklarasi ODF,” kata Betyanti. Cakupan wilayah desa dan kelurahan yang telah melaksanakan deklarasi ODF meningkat sebesar 6 persen dibandingkan tahun 2023.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, di tengah upaya para pemangku kepentingan terkait untuk melengkapi sarana sanitasi seperti jamban yang layak di desa dan kelurahan. (BB/007)
Discussion about this post