BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai menerbitkan penetapan zakat fitrah tahun 1442/2021 tertanggal 20 April 2021. Dalamm surat yang ditujukan kepada KUA se Kabupaten Banggai itu disebutkan, besaran besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1442/2021 adalah 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa, atau Rp28.000 per jiwa.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak 1 Ramadhan 1442 H sampai dengan 1 Syawal 1442 H, dengan teknis pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, zakat maal dilakukan dengan memperhatikan protokol keseehatan dan menghindari kerumunan massa. Pengumpulan zakat dapat juga dilakukan secara transfer bank melalui nomor rekening atau di jemput langsung.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Asri Abasa itu, disebutkan diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrahnya dan zakat mall kepada BAznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah atau swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di lingkungan masing-masing.
Setiap KUA masing-masing kecamatan agar melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian serta pelaksanaan pengelolaan ZIS kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai, untuk selanjutnya diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulaawesi Tengah.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Hanisa Dg. Masiseng, S.Pd.I, MA yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021) mengakui bahwa surat edaran dari Kementrian Agama Kabupaten Banggai tersebut telah disampaikan kepada masing-masing KUA di Kecamatan untuk disampaikan kepada masyarakat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS/LAS/UPZ pada Lembaga Pemerintah atau Swasta ataupun UPZ Masjid di tempat masing-masing.
“Lembaga yang menerima zakat harus melaporkan penerimaan, pendistribusian dan pengelolaan ZIS pada Kantor Urusan Agama di masing-masing Kecamatan. Selanjutnya Kepala KUA di tiap-tiap Kecamatan melaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Dan Kementerian Agama Kabupaten Banggai melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (Yusman)
Discussion about this post