BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) Kabupaten Banggai, Dr. Hj. Rasminah Mahmud mebantah soal adanya syarat sertifikat dua kali vaksin bagi para pendonor.
Rasminah yang dikonfirmasi media ini, Senin (9/8/2021) menjelaskan, tidak ada syarat tambahan selain yang sudah ada selama ini dan tertulis di formulir saat pengambilan darah.
Memang kata dia, dalam masa pendemi ini ada aturan yang mengatur soal donor darah bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi covid-19. Kata dia, bagi yang sudah menjalani vaksin, donor darah baru bisa dilakukan dua minggu setelah vaksin dosis kedua di berikan.
Sedangkan bagi penyintas covid-19, atau orang yang pernah terpapar covid-19 berdasarkan PCR dan rapid antigen, hanya bisa mendonorkan darah setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
“Kalau syarat harus ada kartu atau sertifikat dua kali vaksin tidak ada. Saya tidak tau juga kalau di bank darah atau rumah sakit, kalau yang ada di UTD tidak ada sarat-sarat itu,” katanya.
Begitu juga jika ada pasien yang membutuhkan darah di UTD, kata Rasminah, juga tidak disyaratkan harus sudah dua kali vaksin atau ada sertifikat vaksin. Kata dia, untuk mendapatkan darag di UTD tidak ada syarat sama sekali.
“Selagi stok darah tersedia, akan kami layani,” katanya.
Saat ini kata dia, stok darah yang ada di UTD tinggal 26 kantong saja untuk posisi Senin (9/8/2021).
Untuk mengambil darah di UTD tidak dipungut biaya sama sekali. Hanya saja, untuk mendapatkan darah di UTD, harus ada formulir permintaan darah dan sampel darah dari rumah sakit, baik RS Luwuk maupun rumah sakit lainnya.
“Untuk RS Luwuk kami tidak mintakan bayaran dari pasien. Karena kami langsung berhubungan dengan RS untuk klain pembayaran darah, bukan sama pasien,” tuturnya.
Hanya saja untuk kebutuhan darah dari rumah sakit swasta diluar Kabupaten Banggai harus membayar BPPD sesuai turan nasional yang sebesar Rp360 ribu. (ymn)
Discussion about this post