BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai sejauh ini masih fokus pada kajian perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang, dengan perhitungan 35 kursi di DPRD Kabupaten Banggai.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Banggai Alwin Palalo, dalam sesi diskusi pada sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, yang digelar di swisbel Luwuk, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya fungsionaris Partai NasDem Kabupaten Banggai, Gafar Tokalang, dalam pertemuan itu meminta KPU Banggai untuk berhenti mewacanakan penambahan jumlah kursi di DPRD Banggai menjadi 40 kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Apalagi menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan kajian dan perhitungan perubahan Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya penambahan jumlah kursi dari 35 kursi menjadi 40 kursi, sangat ditentukan oleh data agregat kependudukan yang harus berada pada posisi diatas 400 ribu. Gafar meminta KPU Banggai melakukan kajian perubahan dapil dengan menggunakan asumsi perhitungan 35 kursi sebagaimana yang ada pada saat ini.
“Karena untuk 40 kursi kita masih ada selisih 41 ribu, itu mustahil bisa kita peroleh dalam kurun waktu tiga bulan kedepan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Alwin menjelaskan, sejauh ini pihaknya memang tidak pernah melakukan kajian perubahan dapil dengan menggunakan skema perhitungan 40 kursi di DPRD.
“Selama ini kajian dan skema yang kami buat memang untuk perhitungan 35 kursi. Kami tidak pernah membuat skema perubahan dapil dengan asumsi 40 kursi. Penambahan kursi itu hanya akan terjadi jika jumlah penduduk kita mencukupi diatas 400 ribu,” kata Alwin.
(bb/03)
Discussion about this post