BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai mematok kenaikan penerimaan dari pajak daerah tahun 2022 mendatang sebesar 30,22 persen. Hal tersebut sebagaimana yang disajikan dalam dokumen rancangan KUA PPAs yang telah disepakati antara DPRD Kabupaten Banggai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Seperti diketahui, Pajak Daerah ditargetkan bertambah sebesar Rp33,3 miliar atau sebesar 30,22 persen dari tahun 2021 sebesar Rp100 miliar menjadi Rp1443 miliar pada tahun 2022.
Dalam rancangan KUA PPAS yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai, rencana penerimaan pajak daerah, diharapkan dapat diterima dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai.
Ke sepuluh jenis pajak daerah tersebut adalah, pajak hotel, yang pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp7,7 miliar, pada tahun 2022 mendatang diproyeksikan mencapai Rp10 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp2,3 miliar.
Selain itu, ada pula Pajak Restoran. Pajak jenis ini pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar namun pada tahun 2022 diproyeksikan bertambah sebesar Rp3,7 miliar menjadi Rp16,2 miliar.
Sedangkan untuk pajak hiburan, yang pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp820 juta, ditagetkan naik pada tahun 2022 mendatang menjadi Rp1 miliar. Untuk pajak reklame, juga diproyeksi bertambah sebesar Rp1,5 miliar atau 30,22 persen dari Rp5,2 miliar pada tahun 2021 menjadi 6,7 miliar pada tahun 2022.
Untuk pajak penerangan jalan, pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp28 miliar, namun pada tahun 2022 ditargetkan naik menjadi Rp36 miliar atau bertambah Rp8,6 miliar.
Hal yang sama juga terjadi pada target penerimaan pada sekor Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dalam hal ini mineral bukan logam dan lainnya, yang pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp18,5 miliar diproryeksikan naik menjadi Rp24 miliar.
Begitu juga dengan pajak parkir, pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1 miliar namun pada tahun 2022 diproyeksikan bertambah menjadi Rp1,3 miliar.
Untuk pajak Air Bawah Tanah, yang pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar naik menjadi Rp9,7 miliar pada tahun 2022.
Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp 23,3 miliar pada tahun 2022, naik jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp17,9 miliar.
Begitu juga dengan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp11,2 miliar menjadi 14,5 miliar pada tahun 2022.
(bb/03)
Discussion about this post