BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pengadilan Agama Luwuk meresmikan Desa Lauwon Kecamatan Luwuk Timur sebagai desa binaan. Hal tersebut merupakan inovasi dalam rangka memberikan layanan dan sesuatu yang bermanfaat kepada masyarakat. Sebelumnya, inovasi lain yang telah dilaksanakan Pengadilan Agama Luwuk adalah program JB3 (Jumat Berkah, Bersih Dan Berbagi).
Acara peresmian desa binaan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (18/9/2021) di balai Desa Lauwon, yang dihadiri oleh Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu, S.T., Kepala Desa Lauwon, Ali Lakilaha dan Ketua Tarang Taruna Kabupaten Banggai Irfan Bungadjim, S.H.
BACA JUGA : KUPT Simpong Luwuk Gelar Vaksinasi Perdana Untuk Pedagang
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Drs. Mustafa, MH menyampaikan bahwa program tersebut bertujuan untuk membentuk Desa Lauwon sebagai desa yang cerdas, santun dan religius (CSR).
“Kita ingin semua warga desa ini tidak hanya cerdas tetapi juga harus santun dan memegang serta mengamalkan nilai-nilai agama dengan baik. Untuk itu tema-tema yang akan disampaikan dan diajarkan tidak hanya berkaitan dengan hukum perkawinan saja, tetapi juga kegiatan rutin pengajian bersama dan lain-lain,” katanya.
Para peserta tampak sangat tertarik dan antusias dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk, terlebih disela-sela penyampaiannya terkadang Ketua PN Agama Luwuk menggunakan bahasa Muna, sebagai bahasa yang digunakan mayoritas warga Desa Lauwon. Hal itu menambah suasana semakin hangat dan akrab.
BACA JUGA : Pajak Daerah di Kabupaten Banggai Dipatok Naik 30,22 Persen Tahun 2022
Senada dengan itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Nurmaidah, SH, MH menyampaikan program tersebut merupakan program perdana yang ada di Luwuk atau bahkan di Indonesia.
“Diharapkan juga dari program ini adanya edukasi kepada masyarakat terkait masalah pernikahan dini, yang saat ini semakin meningkat di Kabupaten Banggai,” pungkasnya.
(bb/03)
Discussion about this post