BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan surat keputusan tentang jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021. Jika sebelumnya, Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2021, dalam keputusan tersebut di undur hingga 1 Desember 2021.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/718/DPMP tentang perubahan atas keputusan bupati banggai Nomor 141/602/DPMD tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa serentak gelombang III tertanggal 30 Juli 2021.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, pendaftaran calan kepala desa akan dibuka pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Penetapan calon kepala desa dan nomor urut akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2021
Masa kampanye akan dilaksanakan tanggal 25 hingga 27 November 2021.
Dan pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 1 Desember 2021.
(bb/03)
Discussion about this post