BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai harus melakukan pembenahan secara mendasar dalam prosedur pemberian vaksin kepada masyarakat.
Pasalnya, pelaksanaan vaksinasi tahap II yang dilaksanakan di RSUD Luwuk pada Jumat (6/8/201), justru terlihat melanggar protokol kesehatan, karena dilaksanakan secara berdesak-desakan dan tidak menerapkan standar physical distancing.
Seperti diketahui sebelumnya pihak RSUD Luwuk menyampaikan pengumuman kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis I di RSUD Luwuk, diundang untuk melaksanakan vaksinasi dosis ke II pada Jumat (6/8/2021).
Pantauan media ini, jumlah masyarakat yang mengikuti pelaksanaan vaksinasi dosis ke II itu membludak dan merhimpit-himpitan di ruang pelayanan vaksin, khususnya di depan pintu ruangan pelaksanaan vaksin. Para peserta mengantri dan membuat kerumunan diruangan yang sempit dan tanpa adanya pengaturan yang tegas dan ketat.
Kondisi tersebut justru menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penuluran virus, dan seolah menjadi tamparan bagi pemerintah daerah yang kini sedang giat-giatnya melaksanakan PPKM ditengah tengah masyarakat.
(bb/03)
Discussion about this post