BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (24/11/2021) tadi malam.
Penyampaian pengantar Nota Keuangan atas RAPBD 2022 itu disampaikan Bupati Banggai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Abdullah Ali, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto.
Dalam pengantar Nota Keuangan tersebut, Abdullah Ali menjelaskan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2022 tersebut, telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai yang dilaksanakan pada tanggal 17 september tahun 2021.
“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022,” kata Abdullah.
Substansi rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2022 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Adapun Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 kata Abdullah, didasarkan pada lima prinsip yakni sebagai berikut :
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Berpedoman pada rkpd, kua dan ppas;
- Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.
(bb/03)
Discussion about this post