BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai spesialis pelaku pencurian barang elektronik.
Pelaku yang melakukan aksinya di wilayah Kota Luwuk ini berinisial EH alias E alias T alias K (40) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai. Ia ditangkap pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 15.45 Wita.
Dari hasil interogasi, ia menjelaskan, bahwa pelaku ini mengakui telah melakukan aksinya di 28 TKP di dalam Kota Luwuk dan hasil perbuatannya di jual kepada dua rekannya sebagai penadah.
“Jadi selain HP dia juga mencuri laptop dengan berbagai merk,” jelasnya.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui, Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkaan informasi dari masyarakat.
“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah tantenya di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai,” ungkap Tio kepada awak media, Selasa (9/5/2023) pagi.
Tanpa menuggu lama, kata perwira pangkat dua balak ini, sekitar Tim Resmob langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan di rumah milik tantenya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pengembangan,” katnya.
Lebih lanjut, Kasat menerangkan, untuk mencari barang bukti hasil curian Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan namun pelaku mencoba kabur dengan cara melompat keluar dari mobil
“Anggota sudah melakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur tepat mengenai kaki sebelah kanan pelaku,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, ia menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, tiga unit HP merk Oppo, satu unit HP merk Vivo dan Samsung.
“Untuk diiketahui bahwa pelaku ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk Lapas dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Selain EH, Tim Resmob juga menangkap dua pria lainya yang diduga sebagai penadah yakni berinisial RA alias O (44) dan RB alias R (37) warga Kecamatan Luwuk Utara. (*)
(bb/03)
Discussion about this post