BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Jajaran kepolisian dari Polres Banggai terus mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dilakukan dengan cara petugas mendatangi tempat-tempat publik, lokasi keramaian dan para pelaku usaha untuk melaksanakan operasi yustisi, sekaligus mensosialisasikan ketentuan Surat Edaran Bupati tentang ketentuan PPKM skala mikro kepada masyarakat, Sabtu malam (17/7/2021).
Personel gabungan yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP Laata SH, itu terdiri Kodim 1308/LB, Satpol-PP dan Satgas Covid-19.
“Kami berikan edukasi pada masyarakat, harapanya agar semakin tertib mematuhi protok kesehatan (prokes) 5 M dan setiap ketentuan PPKM skala Mikro demi keselamatan bersama,” ungkap Kabag Ops AKP Laata.
Operasi pengekatan pendisiplinan prokes dilaksanakan secara rutin lantaran peningkatan angka Covid di Kabupaten Banggai semakin meningkat sangat drastis.
“Kita juga melakukan pengambilan sampel swab antigen secara acak terhadap warga yang ditemukan tidak pakai makser,” sebut AKP Laata.
AKP Laata menjelaskan, masyarakat harus terus menerus diingatkan agar tetap mematuhi prokes 5 M, mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari dan mencegah berkerumun, dan mengurangi mobilitas.
“Namun walaupun sudah diingatkan berkali-kali, masih ada pula yang mengabaikan pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah,” terang AKP Laata.
Para pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker diberi edukasi agar selalu menaati prokes, termasuk mengenakan masker saat keluar rumah.
“Setelah itu mereka diberi masker. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat kita dari Covid-19,” tutup AKP Laata. (bb/03)
Discussion about this post