BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada 13 September 2021 mendatang. Hanya saja, pihak sekolah harus memenui 11 hal, yang menjadi syarat untuk bisa melaksanakan tatap muka terbatas.
Kepala Seksi Kurikulum, Bidang Pendidikan Dasar (Rudi budaya) yang ditemui diruang kerjanya Kamis (9/9/2021) mengatakan, saat ini pihak Dinas Pendidikan sedang melakukan penginputan data-data sekolag yang ada di Kabupaten Banggai, khususnya yang sudah siap dengan 11 ketentuan tersebut.
Dijelaskan, ketika pihak sekolah sudah bisa memenuhi 11 kriteria yang ditentukan tersebut, maka pihak Dinas Pendidikan akan merekomendasikan sekolah tersebut untuk melaksanakan proses pembalajaran dengan tatap muka terbatas.
“Tetapi jika pihak sekolah belum bisa mempersiapkan itu, maka kami belum bisa merekomendasikan untuk belajar secara tatap muka,” tuturnya.
Adapun 11 item yang harus disiapkan pihak sekolah adalah sebagai berikut :
1. Keberadan toilet yang bersih
2. Tersedianya sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan( hand sanitizer)
3. Melakukan penyemprotan disinfektan.
4. Ketersedian fasilitas kesehatan
5. Mampu dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainya
6. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas.
7. Menyediakan Thermogun (alat pengukur suhu tubuh)
8. Data warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol.
9. Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
10. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan yang dari zona kuning, orange, merah dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama empat belas (14) hari.
11. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi covid 19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama empat belas (14) hari
Sebelas item tersebut sudah diatur dalam keputusan bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelengaraan pembelajaraan dimasa pandemi corona virus disease 2019 (Covid 19).
(man)
Discussion about this post