Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Tak Ada Format Baku, Syarat Tambahan Dalam Lelang di Banggai Jadi Pintu Masuk Aparat Hukum

Berita Banggai by Berita Banggai
4 Juli 2022
0
Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (4/7/2022)

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (4/7/2022)

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Celah hukum atas dugaan terjadinya kolusi di dalam pelaksanaan lelang proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang dilaksanakan oleh Pokja ULP Kabupaten Banggai mulai terkuak.

Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (4/7/2022) terungkap jika sebetulnya tidak ada format baku mengenai bentuk dokumen dukungan ketersediaan aspal dari supleyer kepada perusahaan jasa kontruksi yang mengikuti lelang pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Banggai.

Dalam pertemuan itu, baik Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, sama sama tidak mengakui soal syarat yang kemudian menjadi alasan bagi Pokja untuk menggurkan sejumlah perusahaan dalam tahapan evaluasi lelang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Banggai Sulkifli Aliu,ST didalam pertemuan itu menjelaskan, tidak ada format yang disediakan didalam dokumen pengadaan terkait dengan pemenuhan sarat dukungan ketersediaan aspal dari supleyer.

“Tidak ada format baku, hanya disebutkan saratnya harus ada dukungan dari supleyer,” tuturnya dalam rapat RDP yang dihadiri oleh sejumlah perusahaan jasa kontruksi yang melayangkan keberatan kepada komisi II DPRD Kabupaten Banggai.

Sementara itu, Ketua ULP Kabupaten Banggai Dewa Supatriagama mengatakan, yang menyaratkan perlu adanya syarat dukungan 80 persen dari supleyer aspal kepada seluruh peserta lelang pekerjaan pengaspalan jalan adalah dari pihak PPK Dinas PUPR.

Kata dia, ULP dalam posisi hanya sebagai pihak yang melaksanakan lelang terhadap paket pekerjaan tersebut.

“Mengenai sarat tambahan itu adalah syarat yang diberikan oleh pihak PPK dalam hal ini dari OPD. Kami di ULP hanya melakukan lelang saja,” kata Dewa.

Ketua ULP Dewa Supatriagama sepertinya mulai menghindari pertanyaan soal syarat tambahan dalam lelang yang mulai mengarah ke Pokja ULP. Kata dia, hal hal yang berkaitan dengan syarat tambahan adalah domain dari PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

“Kalau soal sarat tambahan, itu dari PPK dan dinas pak,” kata Dewa dihadapan komisi II DPRD Banggai.

Tidak adanya format baku mengenai bentuk dokumen yang menjadi dasar bagi Pokja ULP Kabupaten Banggai dalam menggugurkan penawaran sejumlah perusahaan, membuka celah dan peluang bagi aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan kolusi didalam pelaksanannya.

Pasalnya, sarat tambahan tersebutlah yang menjadi tolok ukur dari Pokja didalam menentukan hasil evaluasi di dalam lelang tersebut.

Menurut Efendi Mokendji, selaku kuasa dari CV.Donggala Sentral Sulawesi dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Banggai, menggugurkan peserta lelang hanya karena dokumen yang tidak diatur secara jeals di dalam dokumen lalng, adalah sebuah bentuk persekongkolan jahat. Kata dia, karena tidak ada format baku dari ULP atapun PPK, maka masing-masing penyedia membuat sendiri format dukungannya sesuai penafsiran masing-masing untuk memenuhi syarat yang ditentukan.

“Karena dibuat masing-masing, jelas bentuknya beragam antara yang satu dan yang lainnya, sehingga tidak bisa menjadi dasar untuk menggugurkan,” katanya lagi.

Hal tersebut sekaligus menjadi celah bagi aparat hukum untuk menindak lanjuti dugaan terjadinya kolusi di dalam lelang sejumlah paker pekerjaan jalan di Kabupaten Banggai itu.

Menurut Kuasa Hukum CV.Aras Putra Kalbu dan CV.Palu Gigitama Kontruksi, Nasrun Hipan,SH, pihaknya mengajukan aduan kepada komisi II DPRD Banggai untuk disikapi. Karena jika tidak, masalah tersebut sangat berkonsekwensi secara hukum, dan pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum jika hal tersebut tidak segera di benahi.

(bb/03)

Tags: Pokja UKPBJ BanggaiPUPR Kabupaten Banggai
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK-Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banggai tahun 2026 menjadi sorotan lantaran menempati posisi ke 12 dari 13 kabupaten kota yang...

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026...

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  HARI  Buruh Internasional (May Day) merupakan hari monumental, bukan sekedar sesuatu yang terberi namun sebuah perjuangan panjang yang penuh...

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, BANGKOK - JOB Tomori kembali menorehkan prestasi di kancah International dengan meraih 2 penghargaan pada ajang The 18th...

Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD...

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

by Berita Banggai
29 April 2026
0

    BERITABANGGAI.COM, TOILI —Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai merespons harapan Bupati Banggai terkait pembentukan puskesmas di Kecamatan Toili, menyusul pemekaran...

Next Post
Kadis dan Sekdis PUPR Beda Keterangan, Sukri : Yang Benar Mana?

Kadis dan Sekdis PUPR Beda Keterangan, Sukri : Yang Benar Mana?

Petani Sawit Tunggui Bupati dan Pimpinan Dewan Jelang Sidang Paripurna di DPRD Banggai

Petani Sawit Tunggui Bupati dan Pimpinan Dewan Jelang Sidang Paripurna di DPRD Banggai

Discussion about this post

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng
  • Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI
  • Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan
  • JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In