BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Aksi penolakan terhadap perpanjangan pemberlakukan PPKM di Kabupaten Banggai, dilakukan cara membakar ban di depan kantor bupati Banggai yang berada di kawasan Halimun, Luwuk, Jumat (30/7/2021).
Aksi tersebut sebagai reaksi atas kebijakan PPKM di Kabupaten Banggai yang diberlakukan pemerintah daerah, namun tidak dibarengi dengan kebijakan perlindunban sosial dan ekonomi kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha.
Front Rakyat Kabupaten Banggai menilai pemerintah daerah Kabupaten Banggai gagal dalam menangani pandemi dan tidak memberikan solusi kepada para pelaku UMKM,penggiat seni, dan masyarakat menengah kelas bawah yang terdampak.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu yakni pembatalan pembatasan waktu, dibolehkannya beribadah di rumah ibadah, menolak kartu atau surat vaksin sebagai syarat administratif pelayanan publik, transparansi penggunaan anggaran covid 19 serta evaluasi kinerja satgas covid-19 yang ada di Kabupaten Banggai. (Firman)
Discussion about this post