BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Banggai, Selasa (1/10/2024).
Bawaslu Banggai terdiri dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Ridwan dan Anggota Zulkifli Sandagang, Arkamulhak Dayanun, serta Nizlawati Ms. Kono.
Selain berkoordinasi terkait proses pemilihan kepala daerah, kunjungan ini untuk menyampaikan himbauan terkait izin kampanye bagi anggota dewan yang menjadi tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Kunjungan ini diterima langsung Anggota DPRD Kabupaten Banggai di Ruang Rapat. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Banggai menghimbau agar Anggota DPRD Banggai yang masuk dalam Pelaksana/Tim Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati banggai mengajukan izin kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang – undang Pilkada Pasal 70 ayat (2) dan PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pasal 53 ayat (2).
Hal ini bertujuan untuk menjaga terjadinya konflik kepentingan serta hal – hal yang dilarang pada proses pelaksanaan kampanye yang dapat merugikan Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung serta pasangan calon.
Kunjungan ini diakhiri dengan Penyerahan Surat Himbauan Oleh Ketua dan anggota Bawaslu Banggai kepada Anggota DPRD Banggai. (*)
(bb/03)
Discussion about this post