BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Bawaslu Kabupaten Banggai menerbitkan press release hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada 2024, Kamis (25/7/2024).
Dalam press release tersebut dijelaskan, Bawaslu Banggai melalui Pengawas Desa dan Kelurahan, Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 di seluruh Wilayah Kabupaten Banggai.
Berdasarkan hasil pengawasan secara melekat serta pelaksanaan Uji Petik di 51.085 Kepala Keluarga pada prosesCoklit data pemilih di wilayah Kabupaten Banggai, terdapat sejumlah temuan hasil pengawasan yang meliputi kesalahan ketentuan prosedur pencocokan dan penelitian serta terkait akurasi data pemilih.
Sejumlah temuan hasil pengawasan tersebut antara lain :
1. Prosedur Pencocokan dan Penelitian
a. Pantarlih yang terdata pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Sejumlah 21 Pantarlih
b. Pantarlih mencoklit tidak mendatangi Pemilih secara langsung sejumlah 4 Pantarlih
c. Kesalahan penempatan wilayah tugas pantarlih, sehingga pantarlih bertugas tidak sesuai dengan wilayah kerja yang ditetapkan di sejumlah 8 TPS
d. Pantarlih melakukan coklit tanpa membawa dokumen Formulir A Daftar Pemilih sejumlah 5 Pantarlih
e. Proses pencocokan dan penelitian dilakukan langsung oleh PPS sejumlah 1
f. Kepala Keluarga/Pemilih sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli Stiker sejumlah 17 Kepala Keluarga
g. Stiker coklit yang ditempel tidak memuat secara lengkap data jumlah wajib pilih, TPS dan ragam disabilitas di 4 Kepala Keluarga
2. Akurasi Data Pemilih
a. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih sejumlah 84 Orang
b. Pemilih Pindah Domisili (masuk) sejumlah 10 Orang
c. Pemilih Meninggal Dunia sejumlah 63 Orang
d. Pemilih Potensi ganda atau terdaftar lebih dari 1 Kali sejumlah 2 Orang
e. Pemilih Dibawah Umur sejumlah 4 Orang
f. Pemilih Pindah Domisili (Keluar) sejumlah 4 Orang
g. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari masyarakat sipil sejumlah 3 Orang
h. Pemilih terdata di Formulir Model A daftar pemilih tidak sesuai dengan data pada KTP-el, KK, Biodata Penduduk atau IKD sejumlah 19 Orang
i. Pemilih TPS tidak sesuai sejumlah 21 Orang
j. Pemilih dengan perbaikan elemen data pemilih sejumlah 2 Orang
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Banggai beserta pengawas pemilihan menindaklanjuti dengan menyampaikan sejumlah 29 rekomendasi atau saran perbaikan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada KPU atau jajarannya, untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pembetulan.
Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan, salah satunya melalui penyampaian Surat Imbauan.
Sepanjang tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu kabupaten Banggai telah menyampaikan sejumlah 5 Surat himbauan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Banggai, antara lain sebagai berikut :
1. Surat Nomor 021/PM.00.02/K.ST-01/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 perihal Himbauan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024.
2. Surat Nomor 024/PM.00.02/K.ST-01/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Himbauan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024.
3. Surat Nomor 027/ PM.00.02/K.ST-01/06/2024 perihal Hasil Pengawasan dan Saran Perbaikan.
4. Surat Nomor 029/PM.00.02/K.ST-01/07/2024 tanggal 8 Juli 2024 Perihal Himbauan dan Saran Perbaikan.
5. Surat Nomor 031/PM.00.02/K.ST-01/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 Perihal Himbauan.
Selain penyampaian imbauan, Bawaslu Kabupaten beserta jajaran Pengawas Pemilihan melaksanakan kegiatan lainnya yang meliputi Launching dan Sosialisasi Posko Kawal Hak Pilih, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Koordinasi Antar Lembaga, Monitoring dan Supervisi pada secara berjenjang.
Bawaslu Kabupaten Banggai beserta jajaran Pengawas Pemilihan terus berkomitmen untuk mengawasi proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara. (*)
(bb/03)
Discussion about this post