BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Calon petahana dalam Pilkada Banggai 2024, Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili akan menjalani masa cuti diluar tanggungan negara paling lambat 15 September 2024. Jika dihitung sejak hari ini, maka Amirudin dan Furqanudin tinggal memiliki waktu 4 hari ke depan sebagai kepala daerah, sebelum memasuki masa cuti.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, tanggal 30 Agustus 2024, tentang Penegasan Terkait Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati Dan Penjabat Sementara Wali Kota.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi peserta dalam Pilkada paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian, 7 hari sebelum tanggal 22 September adalah tanggal 15 September 2024.
Seperti diketahui Kabupaten Banggai adalah salah satu dari tujuh daerah di Sulawesi Tengah, yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya menjadi peserta dalam Pilkada tahun 2024. (*)
(bb/03)
Discussion about this post