BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Terlapor dugaan tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Mardi Tane, membantah terjadinya penganiayaan terhadap Sahrul Gunawan, sebagaimana yang santer diberitakan media, terkait insiden pelepasan spanduk Anti Bali di Desa Bantayan Kamis (12/9/2024).
Mardi mengatakan akan menggelar konpresi pers usai salat Jumat (13/9/2024) siang ini, dan akan menyampaikan kronologis kejadian yang sebenarnya.
“Tidak ada penganiayan. Saat kejadian ada warga yang liat juga. Sebentar siang saya ke Luwuk dan saya sampaikan kronologis yang sebenarnya kepada teman-teman media,” kata Mardi.
Informasi yang dirangkum media ini menyebutkan, awalnya Mardi memasang spanduk Anti Bali di rumah tersebut dan atas pengetahuan pemiliknya. Spanduk tersebut sudah terpasang beberapa hari. Namun spanduk tersebut dicopot dan digantikan dengan spanduk AT-FM oleh Sahrul Gunawan.
Hanya saja, Sahrul Gunawan saat ditaya, mengaku bukan dirinya yang melepas spanduk itu. Ia tidak menyadari, bahwa saat melepaskan, ada orang lain yang melihatnya dan menyampaikan kepada Mardi.
Kesal dengan tindakan Sahrul, Mardi kemudian mempertanyakan pelepasan spanduk itu kepada Sahrul saat bertemu di kios, sebagaimana yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun saat kejadian itu tidak ada peristiwa penganiayan. (*)
Discussion about this post