Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Iguana Tompotika Nilai Rekomendasi DPRD Banggai Soal Kerusakan Lingkungan di Siuna Sangat Lunak dan Terkesan Kompromi

Berita Banggai by Berita Banggai
27 Juli 2025
0
Ketua Iguana Tompotika, Mohammad Hidayat (Syal Merah) pada sebuah kegiatan pengenalan pelestarian lingkungan pada anak anak beberapa waktu lalu. (Foto Dok)

Ketua Iguana Tompotika, Mohammad Hidayat (Syal Merah) pada sebuah kegiatan pengenalan pelestarian lingkungan pada anak anak beberapa waktu lalu. (Foto Dok)

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Lembaga pemerhati dan pegiat lingkungan menilai rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Siuna sangat lunak dan tidak menyentuh substansi akar masalah hukum.

Ketua Iguana Tompotika, Muhammad Hidayat, menilai rekomendasi yang diterbitkan DPRD Banggai setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna,Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Kamis (24/7/2025) itu menimbulkan kesan kompromi karena hanya bersifat normatif dan administatif.

“Rekomendasinya sangat lunak, tidak menyentuh substansi pelanggaran hukum lingkungan. Kesannya ada kompromi,” kata pria yang akrab dengan sapaan Okuk.

Seperti diketahui, Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar RDP terkait kerusakan kawasan hutan mangrov di Desa Siuna pada Kamis (24/7/2025) dan dihadiri enam perusahaan tambang nikel yang tengah beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP).

Dari rapat dengar pendapat tersebut, dilahirkan sejumlah point rekomendasi yang menurut Iguana Tompotika sangat lunak dan terkesan kompromi.

Ke enam rekomendasi tersebut adalah :

1. Meminta Pemda melalui instansi teknis melakukan pengawasan terhadap penambangan nikel dari perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan.
2. Meminta kepada perusahaan untuk menjauhkan stockpile dari jalan umum dan memperbaiki jalan lintasan kewenangan Pemda Banggai sesuai tonase mobil melintas.
3. Wajib melakukan ganti rugi lahan warga yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan kaidah-kaidah pertambangan nikel yang ramah lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
5. Terkait tiga poin di atas, terhadap perusahaan yang tidak taat maka Pemda “dapat” merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Melakukan pemanfaatan CSR perusahaan untuk kepentingan infrastruktur sebesar-besarnya dan pemberdayaan masyarakat demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.

Menurut Muhamad Hidayat, harusnya DPRD Kabupaten Banggai menerbitkan rekomendasi yang lebih tegas dan kongkrit, terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang sudah terjadi di Siuna.

Apalagi dalam forum RDP tersebut, perwakilan PT Penta Dharma dan PT Prima Dharma Karsa secara terbuka mengakui bahwa beberapa izin lingkungan yang mereka miliki belum lengkap. Selain itu, dari hasil peninjauan lapangan, DPRD dan instansi teknis menemukan aktivitas pembukaan jalur pada kawasan mangrove seluas 15,8 hektar milik PT BPSP.

“Fakta ini, dalam logika hukum, sudah merupakan dasar kuat untuk menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Hidayat.

“DPRD kehilangan momentum untuk memulihkan kepercayaan publik. Disaat perusahaan mengakui ada kelalaian izin lingkungan, mestinya bukan sekadar rekomendasi administratif, tapi juga desakan proses hukum,” katanya lagi.

Menurut Okuk, penggunaan kata “dapat dihentikan sementara” dalam salah satu point rekomendasi DPRD Banggai, juga menandakan bahwa DPRD tidak ingin mengambil sikap tegas, meski sudah ada dasar cukup kuat untuk itu. Padahal, lanjutnya, DPRD adalah lembaga representasi rakyat yang punya otoritas moral dan politik untuk melindungi lingkungan.

“Jadi pertanyaan mengapa DPRD tidak menyebut adanya pelanggaran hukum? Apakah ini bentuk kehati-hatian, atau kompromi diam-diam?,” kata Okuk bertanya. (*)

(bb/03)

Tags: Iguana TompotikaLingkungan SiunaMuhammad Hidayat
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK-Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banggai tahun 2026 menjadi sorotan lantaran menempati posisi ke 12 dari 13 kabupaten kota yang...

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026...

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  HARI  Buruh Internasional (May Day) merupakan hari monumental, bukan sekedar sesuatu yang terberi namun sebuah perjuangan panjang yang penuh...

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, BANGKOK - JOB Tomori kembali menorehkan prestasi di kancah International dengan meraih 2 penghargaan pada ajang The 18th...

Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD...

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

by Berita Banggai
29 April 2026
0

    BERITABANGGAI.COM, TOILI —Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai merespons harapan Bupati Banggai terkait pembentukan puskesmas di Kecamatan Toili, menyusul pemekaran...

Next Post

Wakil Ketua DPRD Sulteng Respon Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Siuna

Indikasi Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak Masih Mewarnai Peringatan Hari Anak Nasinoal di Banggai

Discussion about this post

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng
  • Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI
  • Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan
  • JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In