BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Jajaran kepolisian Polres Banggai mengungkap peredaran 15.000 butir pil Trihexyphenidyl (THD) ilegal di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banggai.
Dikutip dari siaran pers Polres Banggai pada Kamis (5/3/2026), Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H, M.H, menjelaskan kasus tersebut menyeret HE (26) Warga Desa Tou, Kecamatan Moilong,Kabupaten Banggai, yang merupakan tersangka kepemilikan obat keras tersebut.
“Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan selaku penuntut umum,” ujarnya.
HE ditangkap Satnarkoba Polres Banggai pada Minggu, 19 November 2025 lalu, disebuah tempat jasa pengiriman J&T, Kecamatan Toili.
Dijelaskan, tersangka sudah 3 kali memesan kepada seseorang di wilayah Surabaya, Jawa Timur yang dikenalnya melalui aplikasi penjualan online Shopee, sejak Oktober hingga November 2025.
“15.000 obat keras golongan G ilegal tersebut memiliki omzet Rp. 11 juta,” sebut AKP Hamid.
Ia disangkakan dengan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) dan) 3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
(BB/03)











Discussion about this post