BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) memberikan penghargaan dalam ajang Zero Accident Award 2024 atas keberhasilan yang ditorehkan Joint Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dalam menjalankan operasi produksi migas di pabrik Central Processing Plant (CPP) Senoro yang berlokasi di Kabupaten Banggai, dibawah pengawasan SKKMigas, tanpa adanya kecelakaan kerja atau Zero Accident.
Penghargaan tersebut diberikan Kemnaker yang ditanda tangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dan diserahkan kepada JOB Tomori pada Jumat (13/9/2024), berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/I/2007 atas prestasi yang diraih JOB Tomori karena telah melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan sehingga sukses mencapai 10.261.569 jam kerja tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak 31 Mei 2014 sampai 31 Desember 2023.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri migas ungkap General Manager JOB Tomori, Andry, sangat berkomitmen menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama dalam kegiatan operasi produksi.
Keberhasilan tersebut tekan dia, merupakan bukti nyata dari upaya keberlanjutan yang dilakukan JOB Tomori untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif dan sehat guna meningkatkan produktifitas seluruh pekerja.
“Tidak ada yang lebih penting selain keselamatan kerja, budaya safety menjadi komitmen kuat yang wajib dilaksanakan dilingkungan kerja JOB Tomori tanpa terkecuali, bahkan seluruh pekerja diwajibkan untuk melaksanakan HSE Golden Rules yaitu patuh, intervensi, peduli, yang bermakna patuh terhadap aturan, intervensi dengan melakukan tindakan apabila menemukan perilaku atau kondisi tidak aman, serta peduli terhadap orang lain dan lingkungan,” tegas Andry.
Zero Accident Award atau penghargaan kecelakaan nihil yang dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, merupakan sebuah penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah berhasil melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan baik, sehingga tidak terjadi kecelakaan kerja sama sekali dalam kurun waktu tertentu. (*)
(bb/03)
Discussion about this post