BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Tim hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Banggai, Sualianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir melayangkan surat pengaduan kepada Bawaslu Banggai, terkait masa cuti calon petahana dalam Pilkada Kabupaten Banggai, Sabtu (31/8/2024).
Dalam surat aduannya, Zulharbi menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ pada angka 2, pada pokoknya menegaskan bahwa gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Sedangkan pada angka lima huruf b menegaskan bahwa bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2024, mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara setelah terdaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024 dan gubernur atau penjabat gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Zulharbi menyebutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 menetapkan waktu Penetapan Pasangan Calon pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024.
Diketahui, bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili telah mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024. Oleh karena itu, yang bersangkutan sudah wajib mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara sejak pendaftaran dilakukan.
Bawaslu tulis Zulharbi dalam aduannya, wajib mengawasi dan memeriksa kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai calon petahana, apakah sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara setelah pendaftaran dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024.
Apabila Paslon petahana belum mengajukan cuti sejak terdaftar pada 28 Agustus tersebut, Bawaslu diminta memproses dan memberikan rekomendasi atau keputusan sesuai kewenangan yang berlaku, sebagai sebuah bentuk pelanggaran administrasi pemilihan atau bentuk pelanggaran lainnya.
Zulharbi menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 70 dalam UU No 10 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban cuti bagi petahana bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa tidak ada campur tangan dalam proses kampanye yang dapat merugikan calon lain. (*)
(bb/03)
Discussion about this post