BERITABANGGAI.COM,LUWUK-Keterlibatan pemerintah daerah kabupaten Banggai dalam kegiatan investasi minyak dan gas (migas) merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di luar dana bagi hasil (DBH) yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Keterlibatan daerah tersebut diimplementasikan dalam bentuk Partisipating Interest (PI), dimana proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi wilayah kerja migas melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaanya.
Bupati Banggai Amirudin Tomoreka menandaskan, pemerintah daerah kabupaten Banggai berkomitmen agar PI harus ada dalam kegiatan hulu migas di kabupaten Banggai.
Kabar terbaru dari komitmen Bupati Banggai ini adanya sinyal pengelolaan sumur-sumur baru gas yang dikelola investor akan melibatkan pemerintah daerah melalui BUMD sebagai implementasi PI tersebut.
“Pengelolaan sumur baru kita bisa ajukan PI, sepanjang buyernya baru,” jelas Bupati Amirudin, Senin (17/01/2022).
Bupati Amirudin mengungkapkan pula, terhadap aktivitas investasi migas yang telah berlangsung, pemerintah daerah belum dapat mengajukan PI, sepanjang kontraknya belum selesai.
“Aturanya jelas, undang-undangnya juga jelas. Kita tidak boleh mengintervensi kontrak yang sudah ada. JOB Tomori sudah memperpanjang kontraknya. Tahun 2026 kontraknya selesai. Setelah itu kita bisa ajukan PI sebagai bagian keterlibatan daerah dalam investasi migas,” pungkasnya. (bb02).
Discussion about this post