BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Seorang Nelayan di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, berinisial AL (34) tahun diamankan aparat kepolisian sektor Toili, Selasa (23/3/2021).
AL ditangkap lantaran melakukan pengancaman dan merusak pintu rumah korban, yang merupakan ketua kelompok nelayan di desa setempat, dimana dirinya sebagai anggota kelompok nelayan tersebut. Pelaku dan korban, adalah sama sama pengurus Kelompok Nelatan di Banggai, khususnya yang ada di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Toili, AKP Candra SH.
Dari hasil interogasi, AKP Candra menyebutkan, bahwa hubungan antara korban dengan pelaku adalah sesama nelayan di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat. Korban adalah ketua kelompok nelayan, sedangkan pelaku adalah salah satu anggota kelompok dari delapan orang anggota kelompok nelayan.
“Aksi itu dilakukan pelaku karena adanya kecemburuan sosial,” sebut AKP Candra.
Dari proses pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merasa diperlakukan tidak adil, dimana saat melaut mencari ikan, pelaku jarang dilibatkan oleh korban, padahal dirinya adalah salah satu anggota kelompok nelayan.
“Karena hal tersebut dan pelaku tengah dirasuki pengaruh miras, sehingga nekat merusak pintu rumah dan mengancam korban,” ungkap AKP Candra lagi.
Saat ini pelaku tengah ditahan di Mapolsek Toili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (bb/03)
Discussion about this post