BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Narkoba seberat 656 gram yang ditangkap polisi pada Senin (6/4/2021) di BTN Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabuaten Banggai diduga adalah milik seorang yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II Luwuk.
Baca Juga :
Seperti diketahui, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar di Kabupaten Banggai Senin (6/4/2021). Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur menjelaskan, terduga pelaku berinisial AB alias A (51) warga asal Sinjai Utara, Sulsel, dilakukan sekira pukul 03.30 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 86 paket kecil siap edar, dan satu paket berukuran besar.
“Berat sabu ini mencapai 656 gram atau setengah kilogram lebih,” ungkap Makmur kepada awak media, Rabu (7/4/2021).
Dijelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa barang haram tersebut diduga merupakan milik anak kandung terduga AB berinisial WN (25) yang merupakan bandar narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Luwuk.
“WN ditangkap atas penyalahgunaan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Sulteng,” sebut Makmur. (bb/03)
Discussion about this post