Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home OPINI

Audit Pengelola PI 10%: Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi dan Potensi Penyimpangan Anggaran

Oleh : Muh. Risaldi Sibay

Berita Banggai by Berita Banggai
14 September 2024
0
Risaldi Sibay

Risaldi Sibay

ADVERTISEMENT

PEMBENTUKAN dan penyertaan modal Banggai Energi Utama (BEU), yang disiapkan untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% di Blok Senoro, ditemukan banyak kejanggalan yang wajib di kritisi. Pertama, tentu adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan tersebut, yang didalamnya berisi perubahan status hukum dan ligitimasi bahwa BEU yang akan mengeloka PI 10%.

Namun sampai saat ini Pemerintah Belum mempublikasi Perda tersebut. Kedua, berdasarkan Permen ESDM 37/2016 Pasal 7 ayat (6) huruf b, saham perusahaan yang mengelola PI10% adalah 99% dimiliki oleh perusahaan dengan sisa saham yang terafiliasi dengan pemerintah daerah.

Di ayat berikutnya, secara eksplisit dinyatakan bahwa tidak boleh ada unsur swasta dalam kepemilikan saham tersebut. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa perusda yang ditunjuk mengelola PI 10% hanya boleh berfokus ke satu sektor usaha, yaitu mengelola PI 10%.

Namun, BEU justru terlibat dalam banyak sektor usaha yang tidak sesuai dengan fokus utamanya. BEU turut beroperasi di sektor drilling (pengeboran), engineering, procurement, construction, serta berbagai layanan lainnya seperti katering dan penyediaan kendaraan industri.

Keterlibatan ini membuka potensi pelanggaran hukum, terutama terkait kemungkinan masuknya investasi swasta, yang jelas-jelas dilarang. Kecuali, status BEU adalah induk dan anak perusahaannya yang akan mengelola PI 10%. Kalau benar demikian itu berarti pemerintah dianggap melakukan pembohongan publik dan memanipulasi informasi selama ini.

Seandainya benar BEU adalah Induk perusahaan, progres dari sektor-sektor usaha yang dikelola perusahaan tersebut tidak memiliki target yang jelas, dan terkesan tertutup serta tidak terukur. Hingga saat ini, BEU belum bekerja di sektor-sektor yang disebutkan.

Jika terlibat dalam pengeboran, seharusnya mereka sudah aktif bekerja bersama perusahaan di Donggi Senoro yang saat ini tengah melakukan pengeboran.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah alokasi anggaran yang fantastis senilai Rp 16 miliar untuk penyertaan modal BEU, yang disediakan bertahap selama empat tahun.

Pemaparan direksi BEU sejauh ini lebih banyak membahas penggunaan dana untuk operasional seperti gaji dan perjalanan dinas, daripada progress bisnis atau pengembalian investasi kepada daerah.

Anggaran di tahun ini untuk gaji saja mencapai Rp 2,7 miliar (Rp 2.776.986.000), operasional Rp 894 juta (Rp 894.560.000), dan perjalanan dinas Rp 694 juta (Rp 694.020.000). Setelah hampir dua tahun beroperasi, seharusnya BEU sudah mampu memberikan pengembalian kepada daerah.

Kejanggalan terakhir dan terbesar terletak pada informasi progres PI 10% itu sendiri, yang seolah-olah hanya tinggal menunggu penawaran dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Padahal, sesuai Pasal 2 Permen ESDM, penawaran ini bersifat wajib kepada pemerintah daerah, sehingga tidak perlu ada tindakan terburu-buru dari pihak pemerintah daerah apalagi sampai menyiapkan dana 16 miliar sejak 2023.

Yang mana waktu penawarannya baru akan ditetapkan pada akhir 2027, sehingga langkah yang diambil saat ini tergolong prematur, dengan selisih waktu mencapai empat tahun.

Jangan sampai, uang sebesar 16 miliar hanya digunakan secara sembarangan, terbuang sia-sia tanpa kepastian yang jelas.

Secara keseluruhan, terdapat potensi penyimpangan serius dalam pengelolaan BEU yang dapat merugikan pemerintah daerah dan melanggar regulasi yang ada.

BEU bisa menjadi proyek yang tidak efektif, berujung pada kerugian keuangan daerah. Lebih jauh lagi, BEU berpotensi disalahgunakan sebagai saluran untuk pencucian uang. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit pada perusahaan tersebut sesegera mungkin. (*)

Tags: PI 10 PersenRisaldi Sibay
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Jika Ukurannya Jalan, Daendels Masih Juara

by Berita Banggai
5 Januari 2026
0

  TULISAN  ini bermula dari obrolan santai di grup WhatsApp. Ada yang dengan penuh keyakinan menyimpulkan: bupati sekarang luar biasa...

Menjaga Budaya, Menjaga Diri: Catatan dari Pagelaran Budaya Andio ke-3

Menjaga Budaya, Menjaga Diri: Catatan dari Pagelaran Budaya Andio ke-3

by Berita Banggai
3 Januari 2026
0

  SALAM BUDAYA. Saya selalu menyadari bahwa pengetahuan saya tentang budaya masih sangat terbatas. Namun saya percaya, tidak akan pernah...

Nota Keuangan Tanpa Mandat? DPRD Perlu Lebih Cermat

Proyek-Proyek Banggai yang Menyeberang Tahun: Soal Disiplin Anggaran dan Etika Kekuasaan

by Berita Banggai
1 Januari 2026
0

  SETIAP akhir tahun, Banggai seperti mengalami ritual yang sama: proyek dikebut, papan nama dipasang, laporan administrasi dirapikan. Sementara di...

Pujian yang Lebih Sakti dari Logika

by Berita Banggai
6 Desember 2025
0

  DISINI ini,sama torang pe kampung ini, torang punya satu jenis politsi yang juga ada sudah jadi pejabat dan banyak...

Nota Keuangan Tanpa Mandat? DPRD Perlu Lebih Cermat

Nota Keuangan Tanpa Mandat? DPRD Perlu Lebih Cermat

by Berita Banggai
27 November 2025
0

  TULISAN pendek dan sederhana ini dibuat setelah berdiskusi dengan Pak Hidayat Monoarfa. Insyaallah apa yang kita khawatirkan tidak terjadi,...

APBD Turun, Proyek Melesat: Siapa yang Diuntungkan di Banggai?

APBD Turun, Proyek Melesat: Siapa yang Diuntungkan di Banggai?

by Berita Banggai
26 November 2025
0

APBD Kabupaten Banggai menyusut tajam: dari pagu sekitar Rp 3,23 triliun (2025) — angka yang dikutip dalam laporan keuangan daerah...

Next Post

Ahmad Ali Heran Saat Kunjungi Pasar Simpong,Cabai Yang Dijual Dipasok Dari Luar Daerah

Mantan Bupati Sofhian Mile Dukung Ahmad Ali dan Sulianti Murad

Discussion about this post

Pengkab Taekwondo Banggai Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Sabuk Untuk Ratusan Peserta

by Berita Banggai
12 Januari 2026
0

Sumbang 13 Medali di Taekwondo Open Tournament Gubernur Cup, Atlet Berprestasi BTC Luwuk Terima Bonus

by Berita Banggai
9 Januari 2026
0

Program TAMASYA Yang Digagas JOB Tomori Beri Manfaat Bagi Warga

by Berita Banggai
5 Januari 2026
0

Jika Ukurannya Jalan, Daendels Masih Juara

by Berita Banggai
5 Januari 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Pengkab Taekwondo Banggai Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Sabuk Untuk Ratusan Peserta
  • Sumbang 13 Medali di Taekwondo Open Tournament Gubernur Cup, Atlet Berprestasi BTC Luwuk Terima Bonus
  • Program TAMASYA Yang Digagas JOB Tomori Beri Manfaat Bagi Warga
  • Jika Ukurannya Jalan, Daendels Masih Juara
  • PT. KLS Kembali Salurkan Paket Sembako, Kali Ini di Desa Tuntung dan Matabas Kecamatan Bunta
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In