Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home OPINI

Audit Pengelola PI 10%: Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi dan Potensi Penyimpangan Anggaran

Oleh : Muh. Risaldi Sibay

Berita Banggai by Berita Banggai
14 September 2024
0
Risaldi Sibay

Risaldi Sibay

ADVERTISEMENT

PEMBENTUKAN dan penyertaan modal Banggai Energi Utama (BEU), yang disiapkan untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% di Blok Senoro, ditemukan banyak kejanggalan yang wajib di kritisi. Pertama, tentu adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan tersebut, yang didalamnya berisi perubahan status hukum dan ligitimasi bahwa BEU yang akan mengeloka PI 10%.

Namun sampai saat ini Pemerintah Belum mempublikasi Perda tersebut. Kedua, berdasarkan Permen ESDM 37/2016 Pasal 7 ayat (6) huruf b, saham perusahaan yang mengelola PI10% adalah 99% dimiliki oleh perusahaan dengan sisa saham yang terafiliasi dengan pemerintah daerah.

Di ayat berikutnya, secara eksplisit dinyatakan bahwa tidak boleh ada unsur swasta dalam kepemilikan saham tersebut. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa perusda yang ditunjuk mengelola PI 10% hanya boleh berfokus ke satu sektor usaha, yaitu mengelola PI 10%.

Namun, BEU justru terlibat dalam banyak sektor usaha yang tidak sesuai dengan fokus utamanya. BEU turut beroperasi di sektor drilling (pengeboran), engineering, procurement, construction, serta berbagai layanan lainnya seperti katering dan penyediaan kendaraan industri.

Keterlibatan ini membuka potensi pelanggaran hukum, terutama terkait kemungkinan masuknya investasi swasta, yang jelas-jelas dilarang. Kecuali, status BEU adalah induk dan anak perusahaannya yang akan mengelola PI 10%. Kalau benar demikian itu berarti pemerintah dianggap melakukan pembohongan publik dan memanipulasi informasi selama ini.

Seandainya benar BEU adalah Induk perusahaan, progres dari sektor-sektor usaha yang dikelola perusahaan tersebut tidak memiliki target yang jelas, dan terkesan tertutup serta tidak terukur. Hingga saat ini, BEU belum bekerja di sektor-sektor yang disebutkan.

Jika terlibat dalam pengeboran, seharusnya mereka sudah aktif bekerja bersama perusahaan di Donggi Senoro yang saat ini tengah melakukan pengeboran.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah alokasi anggaran yang fantastis senilai Rp 16 miliar untuk penyertaan modal BEU, yang disediakan bertahap selama empat tahun.

Pemaparan direksi BEU sejauh ini lebih banyak membahas penggunaan dana untuk operasional seperti gaji dan perjalanan dinas, daripada progress bisnis atau pengembalian investasi kepada daerah.

Anggaran di tahun ini untuk gaji saja mencapai Rp 2,7 miliar (Rp 2.776.986.000), operasional Rp 894 juta (Rp 894.560.000), dan perjalanan dinas Rp 694 juta (Rp 694.020.000). Setelah hampir dua tahun beroperasi, seharusnya BEU sudah mampu memberikan pengembalian kepada daerah.

Kejanggalan terakhir dan terbesar terletak pada informasi progres PI 10% itu sendiri, yang seolah-olah hanya tinggal menunggu penawaran dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Padahal, sesuai Pasal 2 Permen ESDM, penawaran ini bersifat wajib kepada pemerintah daerah, sehingga tidak perlu ada tindakan terburu-buru dari pihak pemerintah daerah apalagi sampai menyiapkan dana 16 miliar sejak 2023.

Yang mana waktu penawarannya baru akan ditetapkan pada akhir 2027, sehingga langkah yang diambil saat ini tergolong prematur, dengan selisih waktu mencapai empat tahun.

Jangan sampai, uang sebesar 16 miliar hanya digunakan secara sembarangan, terbuang sia-sia tanpa kepastian yang jelas.

Secara keseluruhan, terdapat potensi penyimpangan serius dalam pengelolaan BEU yang dapat merugikan pemerintah daerah dan melanggar regulasi yang ada.

BEU bisa menjadi proyek yang tidak efektif, berujung pada kerugian keuangan daerah. Lebih jauh lagi, BEU berpotensi disalahgunakan sebagai saluran untuk pencucian uang. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit pada perusahaan tersebut sesegera mungkin. (*)

Tags: PI 10 PersenRisaldi Sibay
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  HARI  Buruh Internasional (May Day) merupakan hari monumental, bukan sekedar sesuatu yang terberi namun sebuah perjuangan panjang yang penuh...

Sedikit Catatan tentang Dandi

by Berita Banggai
25 April 2026
0

  NAMANYA Dandi Adhi Prabowo. Lahir di Luwuk, dan kini menjadi bagian dari generasi muda yang masuk dalam gelanggang politik...

Pasar Simpong: Kelalaian yang Sedang Menunggu Musibah

by Berita Banggai
9 Maret 2026
0

  SEBUAH  pasar bisa roboh bukan hanya karena gempa. Ia juga bisa runtuh karena kelalaian. Dan kelalaian sering kali dimulai...

APBD Turun, Proyek Melesat: Siapa yang Diuntungkan di Banggai?

Dugaan Pengadaan Motor Gede Rp593 Juta dan Ujian Transparansi APBD Banggai

by Berita Banggai
19 Februari 2026
0

  ANGKA Rp593.370.000 untuk satu unit kendaraan roda dua dalam APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2022 bukan sekadar angka. Ia...

Luwuk, Inflasi, dan Abainya Pemerintah Daerah

by Berita Banggai
14 Februari 2026
0

  Inflasi bukan takdir alam. Ia adalah cermin tata kelola. Dan ketika inflasi berulang—bahkan menjadi langganan—maka yang perlu dievaluasi bukan...

Nota Keuangan Tanpa Mandat? DPRD Perlu Lebih Cermat

Ketika Negara Kalah oleh Kekuasaan Bupati

by Berita Banggai
15 Januari 2026
0

  NEGARA ini kerap membanggakan diri sebagai negara hukum. Konstitusi bahkan menegaskannya dengan percaya diri: Indonesia adalah negara hukum, bukan...

Next Post

Ahmad Ali Heran Saat Kunjungi Pasar Simpong,Cabai Yang Dijual Dipasok Dari Luar Daerah

Mantan Bupati Sofhian Mile Dukung Ahmad Ali dan Sulianti Murad

Discussion about this post

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng
  • Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI
  • Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan
  • JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In